Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengedar Narkoba di Sampang Ditangkap, Pelaku Selipkan Sabu di Peci Ponakan di Luar Ponpes

Pelaku sengaja menyelipkan sabu terbungkus plastik klip bening 2,5 gram ke dalam peci anak kecil yang merupakan keponakannya sendiri.

Editor: CandraDani
istimewa
ILustrasi Paket sabu-sabu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang sempat mencemari reputasi Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Amin Sumber Telor di Desa Pandiyengan, Kecamatan Robatal, 24 Agustus 2020, telah terungkap.

Sehari setelah kedatangan Kabid Humas Polda Jatim, jajaran Polres Sampang dengan cepat mengamankan pengedar sabu, Jumat (28/8/2020). Tersangka adalah MTT (33), warga Kabupaten Sampang yang diketahui sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini, menurut Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, berawal transaksi yang dilakukan pelaku.

MTT (tengah) dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Sampang, Jumat (28/8/2020).
MTT (tengah) dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Sampang, Jumat (28/8/2020). (surya/hanggara pratama)

Pelaku sengaja menyelipkan sabu terbungkus plastik klip bening 2,5 gram ke dalam peci anak kecil yang merupakan keponakannya sendiri.

Saat menyelipkan barang haram itu, keponakannya tidak mengetahuinya. Anak itu hanya menuruti perintah pelaku agar datang ke lokasi yang tidak jauh dari TKP. “Untuk lokasinya tidak di dalam ponpes melainkan 700 meter dari ponpes,” terang Hafidz.

Kemudian saat hendak menuju ke lokasi yang disuruh pelaku, keponakannya itu diantar oleh kakaknya yang merupakan santri Ponpes Darul Amin.

Tante Suplai Bahan, Keponakan yang Antar ke Pembeli, Keluarga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sedangkan saat disinggung tujuan pelaku menyelipkan sabu dan menyuruh keponakannya menuju ke lokasi, kapolres tidak menjelaskannya. Sebab pihaknya berdalih saat ini kasus narkoba itu masih dalam pengembangan.

Sementara pelaku diamankan pada 27 Agustus 2020 sekitar pukul 17.20 WIB, di Desa Astapah, Kecamatan Omben.

“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 juncto 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya. 

Edarkan Sabu-sabu dan Bikin Resah di Kampar, Warga Pekanbaru Diciduk Aparat Kepolisian

Oknum Polisi Disekap Pihak Ponpes

Beredarnya informasi mengenai oknum polisi di Sampang yang disekap di dalam Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Amin Sumber Telor di Desa Pandiyengan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dibantah Polda Jatim.

Kejadian pada 24 Agustus 2020 itu bermula ketika ada polisi menangkap dua santri atas dugaan terlibat transaksi sabu di lingkungan ponpes. Tetapi penangkapan itu diduga jebakan oknum kepolisian setempat.

Sehingga oknum polisi tersebut diamankan pihak ponpes lantaran hendak dikeroyok oleh masyarakat setempat. Pemkab Sampang langsung menerjunkan tim malam itu juga untuk meredakan emosi warga setempat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sampai langsung mendatangi ponpes untuk menemui pengasuhnya, KH Abdul Malik, Kamis (27/8/2020).

Bak Film Aksi,Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu-sabu,Tak Tanggung-tanggung 4 Pelaku Dibekuk

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Amin Sumber Telor Desa Pandiyengan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Kamis (27/8/2020)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Amin Sumber Telor Desa Pandiyengan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Kamis (27/8/2020) (surya/hanggara pratama)

Wisnu menegaskan, sebenarnya tidak ada penyekapan terhadap anggota polri melainkan hanya mengamankan dari provokasi.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved