Lapor Pak Jokowi, Puluhan TKA China di Aceh Tak Punya Izin Resmi, Cuma Kantongi Visa Kunjungan
Puluhan tenaga kerja asing ( TKA ) asal China yang bekerja di Aceh diketahui tak memiliki izin resmi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Puluhan tenaga kerja asing ( TKA ) asal China yang bekerja di Aceh diketahui tak memiliki izin resmi.
Puluhan TKA China itu, bahkan baru masuk atau baru saja datang ke Aceh untuk bekerja di proyek PLTU di Nagan Raya, Aceh.
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya, sudah memeriksa 39 tenaga kerja asing (TKA) China itu.
Mereka didatangkan ke proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Suak Puntong, kabupaten setempat.
Hasilnya, 37 dari 39 orang itu belum mengantong izin untuk bekerja di proyek tersebut. Adapun izin yang mereka kantongi yakni visa kunjungan ke Indonesia.
Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri, yang ditanyai Serambi, Sabtu (29/8/2020), mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawas yang diturunkan pihaknya ke PLTU 3-4 untuk memeriksa kelengkapan izin kerja TKA tersebut
“Dari 39 orang, hanya dua orang yang memiliki izin kerja. Karena kehadiran mereka ditolak oleh warga, untuk sementara waktu diisolasi di mes PLTU,” ujarnya.
Menurutnya, TKA itu dilarang bekerja di PLTU sebelum mereka mengurus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Selain itu, sambung Iskandar, aturan juga tidak membenarkan TKA yang tak memiliki izin kerja tinggal atau berada di kompleks kerja.
“Jadi, bila tidak memiliki izin kerja, maka TKA tersebut harus meninggalkan lokasi kerja di PLTU tersebut,” tegas Iskandar.
Ia menyesalkan kasus penggunaan TKA asal Cina yang tidak mengurus izin kerja kembali dilakukan oleh rekanan PLTU 3-4 Suak Puntong. “Kasus yang sama kembali terulang. Kami akan kirim surat teguran ke rekanan PLTU itu,” timpalnya.
Penjelasan hampir sama juga disampaikan Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmattullah, secara terpisah. Menurutnya, TKA Cina itu belum memiliki izin kerja dan mereka hanya mengantongi visa kunjungan.
• Biadab, Gadis Remaja Korban Pemerkosaan Dibanting ke Lantai dan Dicekoki Miras
“Kami sudah melarang TKA itu bekerja di PLTU sebelum mengurus izin kerja,” ungkapnya.
Rahmattullah menambahkan, pihaknya bersama Disnakermobduk Aceh akan terus memantau keberadaan TKA di mes PLTU 3-4, termasuk berkoordinasi dengan TNI/Polri serta Imigrasi dan Muspika sehingga pekerja tersebut tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
“Menurut rekanan, mereka akan melengkapi izin kerja TKA tersebut,” jelas Rahmatullah.