Begini Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lengkap Syarat dan Kriterianya
untuk tahap pertama program ini akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dan proses pencairannya akan selesai pada bulan September.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM).
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki hingga saat ini bantuan Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, sudah tersalurkan sebanyak 50 persen dari target yang sudah ditentukan.
"Per hari ini, sudah 50 persen yang sudah tersalurkan. Tinggal kita bagaimana mempercepat penyaluran dan diharapkan para pelaku UMKM bisa memanfaatkan bantuan ini," ujarnya dalam acara Karya Kreatif Indonesia yang disiarkan secara virtual, Minggu (30/8/2020).
Menurutnya, untuk tahap pertama program ini akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dan proses pencairannya akan selesai pada bulan September.
Sementara untuk target secara keseluruhan kata dia, akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro.
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu baik secara online maupun offline.
Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.
Sementara pendaftaran online, bisa dilakukan dengan mengakses https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
Anda akan membutuhkan sekitar 15 menit untuk mengisi formulir ini.
Identitas pribadi dan data yang terkumpul akan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan menekan tombol Submit, Anda setuju untuk memberikan data ke KemenKopUKM untuk dipergunakan dalam berbagai program kementerian, juga ke pihak ke-tiga yang ditunjuk oleh KemenKopUKM terutama untuk keperluan pendataan dan tindak lanjutnya dalam program mitigasi COVID-19.
Cara daftar bantuan UMKM:
1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
2. Isi semua informasi yang diminta
3. Submit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemeriksaan_harta_kekayaan_laporan_keuangan_nilai_rupiah_dana.jpg)