Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lari dari Kejaran Polisi, Pencuri Sepeda Motor Sembunyi di Kandang Ayam, Eh Ketahuan

Pencuri sepedda motor ini apes, sembunyi di kandang ayam, tapi malah ketahuan polisi yang mengejarnya.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribun Pekanbaru / Doddy Vladimir
Ilustrasi penangkapan Pelaku Curanmor 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pencuri sepedda motor ini apes, sembunyi di kandang ayam, tapi malah ketahuan polisi yang mengejarnya.

DAR (45) warga Desa Gedong Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran ditangkap di kandang ayam di Desa Talang Tengah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), Minggu, 30 Agustus 2020, pukul 00.30 WIB.

DAR merupakan buronan polisi karena aksi kejahatannya tersebut.

DAR ditangkap jajatan Tekab 308 Polres Pesawaran setelah menemukan persembunyian pelaku.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, DAR adalah tersangka curanmor di kediaman Tuyoto (45) warga Desa Cipadang Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran, 5 Maret 2020 silam.

"Pelaku DAR melakukan pencurian itu dengan cara merusak jendela dapan rumah korban. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor milik korban melalui pintu depan rumah korban," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu.

Dianggap Bunga Tidur, Ternyata Inilah Makna Mimpi Berselingkuh, Termasuk dengan Mantan

Penyanyi Edo Kondologit Ngamuk, Dibagikan Veronica Koman, Disebut Tak Ada Keadilan di Papua - Viral

Apakah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Simak Penjelasan Komnas PA

Adapun sepeda motor yang telah dicuri oleh pelaku adalah satu unit sepeda motor Yamaha Type 50C (T135HC) nomor polisi BE 6350 YR, nomor mesin 50C-006935, nomor rangka MH350C001BK007008 tahun pembuatan 2011 warna kuning.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 7.000.000.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedongtataan.

Laporan tersebut tercatat di Laporan Polisi Nomor : LP / B - 88 / III/ 2020 / Polda Lpg / Res Pesawaran / Sek Gedong tataan, tanggal 08 Maret 2020.

Atas laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan.

Petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku kemudian melakukan penggerebekan.

Tekab 308 Polres Pesawaran, yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pesawaran IPDA M Irfan Ramadhona berhasil mengamankan DAR berikut dengan barang bukti sepeda motor.

Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang bukti hasil pencurian.

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved