Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Milik Efek Lebih Mengerikan dari Ganja, Pohon Ini Justru Banyak Tumbuh di Hutan, Begini Kata BNN

Padahal efeknya lebih mengerikan dari tanaman ganja. Pohon ini malah tumbuh subur dan liar di hutan. Bahkan warga memanfaatkannya

Editor: Budi Rahmat
(Shutterstock) kompas.com
lustrasi Kratom 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Siapa yang menyangka, tanaman yang justru lebih berbahaya efeknya dari tanaman ganja, tumbuh subur di lahan warga di wilayah ini.

Tanaman yang diakui warga sebagai tanaman obat itu malah mudah tumbuh karena tidak melalaui proses pembibitan.

Kenyataan itu menjadikan keberadaan tanaman tersebut sangat berbahaya bagi warga yang tahu kemudian menyalahgunakannya.

Namanya pohon karatom. Disinyalir memiliki efek lebih bahaya dari tanaman ganja tumbuh liar di sejumlah hutan yang ada di Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Ini Dialami Siswi SMP, 20 Hari Ia Disekap Gurunya, Dibuat Tak Berdaya Diredupaksa Sebanyak 30 Kali

Mobuk Tak Tahu Diredupaksa, Cewek Ini Sadar Setelah Bangun Saat 2 Pria Tidur Kelelahan di Sampingnya

Tangan Pemuda Ini Masuk Mesin Penggilingan Daging Saat Bekerja, Evakuasi Berlangsung 3 Jam

Masyarakat Nunukan menamakan tumbuhan tersebut dengan kekatung, yang dalam bahasa Tidung berarti tanaman obat.

Masyarakat setempat biasanya memanfaatkan kayu pohon kekatung atau kratom sebagai kayu bakar, dibuat papan atau ditancapkan sebagai pagar, karena mudahnya kekatung tumbuh tanpa melewati pembibitan atau penyemaian.

"Bicara efek, ada dugaan lebih mengerikan dari pada ganja yang sekedar halusinogen, kalau kratom ada efek seperti sedatif juga, dan cara konsumsinya lebih simple dan mudah ketimbang ganja," ujar Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan Murjani Shalat, Minggu (30/8/2020).

Kratom atau kekatung kembali menjadi perhatian BNNK Nunukan berkaitan adanya pembatalan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Hal tersebut juga cukup menyedot perhatian masyarakat di Perbatasan RI–Malaysia ini.

Murjani menyebut banyak camat yang mempertanyakan terkait kratom yang memang belum diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kratom memang belum masuk, namun sudah ada temuan dari BPOM, kemudian BNN ada mengeluarkan surat edaran supaya jajaran BNN memberikan sosialisasi dan edukasi jangan menggunakan itu karena masih tahap penelitian LIPI, UI dan BNN. Saya katakan Permen baru keluar 2020, sementara UU Narkotika 2009, prinsipnya undang undang lebih tinggi dari Permen, maka saya tegaskan itu barang terlarang,’’tegasnya.

Masyarakat pernah dimanfaatkan mengolah kratom

Kepolosan dan ketidaktahuan masyarakat akan kratom atau kekatung dimanfaatkan oleh pengepul dari Pontianak.

Pada 2019, pengusaha yang tidak diketahui pasti nama dantujuannya tersebut memberikan alat perontok dan pengering.

Bahkan, kata Murjani, pengusaha dari Kalimantan Barat tersebut mengirim sendiri sejumlah alat tersebut untuk beberapa kelompok tani. Pengusaha dimaksud menjanjikan membeli daun Kratom kering seharga Rp.10.000 per kilogramnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved