Lonjakan Corona di Riau
Payung Hukum Sanksi Pelanggar Protokol Kesahatan di Dumai Telah Rampung
Pemerintah Kota Dumai telah merampungkan payung hukum terkait penerapan sanksi protokol kesehatan,
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai telah merampungkan payung hukum terkait penerapan sanksi protokol kesehatan, di mana Peraturan tersebut rencana akan di terapkan pada awal September 2020.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai, dr Syaiful mengaku bahwa payung hukum terkait penerapan sanksi protokol kesehatan telah
"Aturan sudah rampung, saat ini tahap finalisasi dan kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu," katanya, Senin (31/8/2020).
Dirinya menambahkan, penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sudah ada di aturan, dan beberapa aturan terutama terkait sanksi.
"Sanksinya ada beberapa tahapan, mulai teguran, sanksi administrasi, sanksi bakti sosial hingga sanksi denda uang," imbuhnya.
• Bikin Merinding, Lihatlah Mahkluk Apa yang Dikeluarkan dari Tubuh Pasien Wanita Ini
• China Cari Musuh Lagi, Kini Giliran Ceko yang Kena Amuk, Apa Penyebabnya?
• Istri Bupati Inhu Kantongi SK Dukungan Golkar dan Nasdem, Batal Maju Jalur Perseorangan pada Pilkada
Syaiful menyebutkan untuk sanksi denda uang pelanggar protokol kesehatan juga bervariatif, untuk masyarakat umum dendanya Rp100.000, PNS Rp200.000, dan pengusaha Rp200.000.
Diakuinya, penerapan sanksi ini sebenarnya untuk menyadarkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kita lihat Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Dumai memang meningkat terutama di bulan Agustus ini, di Juli kasus konfirmasi positif Covid-19 secara total masih di angka 35 kasus, bahkan sudah semua, namun pada Agustus 2020 ini ada total 94 kasus baru yang terjadi, totalnya kasus di Dumai 129 kasus, 47 orang sudah sembuh," terangnya.
Untuk itulah, Syaiful meminta masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
"Percayalah, jika tiga protokol kesehatan maka penyeberan Covid-19 di Kota Dumai bisa ditekan," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Kusuma Dony )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/masker-scuba-motif-wajah.jpg)