Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Punya Pengaruh Melebihi Ganja, Kratom di Nunukan Jadi Jamu, dan Tanaman Obat, Tumbuh Liar di Hutan

Punya efek melebihi ganja, pohon Kratom banyak tumbuh liar di Kalimantan, dan belum masuk daftar narkotika ataupun psikotropika.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Tanaman Kratom 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Punya efek melebihi ganja, pohon Kratom banyak tumbuh liar di Kalimantan, dan belum masuk daftar narkotika ataupun psikotropika.

Pohon Kratom tumbuh liar di sejumlah hutan yang ada di Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. 

Masyarakat Nunukan menamakan tumbuhan tersebut dengan kekatung, yang dalam bahasa Tidung berarti tanaman obat.

Masyarakat setempat biasanya memanfaatkan kayu pohon kekatung atau kratom sebagai kayu bakar, dibuat papan atau ditancapkan sebagai pagar, karena mudahnya kekatung tumbuh tanpa melewati pembibitan atau penyemaian.

"Bicara efek, ada dugaan lebih mengerikan dari pada ganja yang sekedar halusinogen, kalau kratom ada efek seperti sedatif juga, dan cara konsumsinya lebih simple dan mudah ketimbang ganja," ujar Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan Murjani Shalat, Minggu (30/8/2020).

Tak Henti-hentinya Membuat Gaduh, China Gertak Ceko yang Melakukan Komunikasi ke Taiwan

Pasca Ribut, Musda Golkar Inhu Diambil Alih Golkar Provinsi Riau

Lari dari Kejaran Polisi, Pencuri Sepeda Motor Sembunyi di Kandang Ayam, Eh Ketahuan

Kratom atau kekatung kembali menjadi perhatian BNNK Nunukan berkaitan adanya pembatalan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Hal tersebut juga cukup menyedot perhatian masyarakat di Perbatasan RI–Malaysia ini.

Murjani menyebut banyak camat yang mempertanyakan terkait kratom yang memang belum diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kratom memang belum masuk, namun sudah ada temuan dari BPOM, kemudian BNN ada mengeluarkan surat edaran supaya jajaran BNN memberikan sosialisasi dan edukasi jangan menggunakan itu karena masih tahap penelitian LIPI, UI dan BNN. Saya katakan Permen baru keluar 2020, sementara UU Narkotika 2009, prinsipnya undang undang lebih tinggi dari Permen, maka saya tegaskan itu barang terlarang," tegasnya.

Masyarakat pernah dimanfaatkan mengolah kratom Kepolosan dan ketidaktahuan masyarakat akan kratom atau kekatung dimanfaatkan oleh pengepul dari Pontianak.

Pada 2019, pengusaha yang tidak diketahui pasti nama dan tujuannya tersebut memberikan alat perontok dan pengering.

Bahkan, kata Murjani, pengusaha dari Kalimantan Barat tersebut mengirim sendiri sejumlah alat tersebut untuk beberapa kelompok tani.

Pengusaha dimaksud menjanjikan membeli daun Kratom kering seharga Rp.10.000 per kilogramnya.

"Kepolosan masyarakat menjadi ladang bisnis oknum, dia menjanjikan Rp.10.000 per kilogram, sementara di Pontianak per kilogram dibanderol Rp.400.000 dan di Amerika per kilogram dihargai Rp.1,5 juta," kata Murjani.

Akan tetapi, upaya tersebut tak berlangsung lama. Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonif 600/Modang mengendus praktik terlarang tersebut dan memburu dua unit truk pengangkut kratom dari Kecamatan Sembakung hingga Kota Banjarmasin.

Satgas Pamtas juga menyita alat-alat yang diberikan pengusaha tersebut dan menyerahkannya sebagai barang bukti kepada aparat di Banjarmasin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved