Berita Riau
Sanksi Lebih Berat Menanti, Jika PT Serikat Putra Tak Jalankan Sanksi Administratif Limbah Bocor
Pekan lalu sanksi adminstratif telah diberikan DLH dan meminta perusahaan menjalankan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Sanksi berat menanti apabila PT Serikat Putra tidak mengindahkan sanksi administratif yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Riau.
Pihak DLH TELAH menyiapkan sanksi berat.
Sebelumnya pada pekan lalu, sanksi adminstratif telah diberikan DLH dan meminta perusahaan menjalankan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
DLH menyerahkan tujuh poin sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Serikat akibat bocornya limbah milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada 28 Juli 2020 lalu.
• Layang-layang Raksasa Bawa Terbang Anak 3 Tahun, Orang-orang Panik dan Histeris, Bgaiman Akhirnya?
• Narkoba Senilai Puluhan Miliar Dimusnahkan BNNP Riau, Masih Buru Sindikat Internasional
• Yunita Lestari, Mantan Istri Daus Mini Bikin Pengakuan Mengejutkan, Disiksa & Diperbudak Ayah Tiri
Luberan limbah PKS perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terbukti telah mencemari Sungai Kerumutan Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan sampel limbah dari laboratorium UPT Kesehatan dan Lingkungan Pekanbaru.
Ditambah lagi dengan hasil kajian terhadap pemeriksaan laboratorium oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Provinsi Riau.
"Kita terus mengontrol dan memantau realisasi dari beberapa sanksi paksaan pemerintah yang kita berikan kepada PT Serikat Putra pekan lalu," terang Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (31/8/2020).
Eko Novitra menerangkan, DLH melalui Bidang Penaatan dan Pemeliharaan Lingkungan bakal mengawasi setiap sanksi yang dijatuhkan kepada PT Serikat Putra.
Setiap hukuman itu memiliki tenggat waktu pelaksanaan yang berbeda-beda. Hal itu akan ditelisik jika sanksi telah jatuh tempo berdasarkan rekomendasi tersebut.
Apabila perusahaan yang berafiliasi dengan Salim Grup itu tidak kunjung melaksanakannya, sanksi lebih berat berupa pembekuan izin hingga pidana akan diterapkan.
Itu jelas disebutkan pada poin terakhir rekomendasi yang diberikan.
Termasuk pembayaran denda kerugian sebesar Rp 140 juta yang musti dibayar PT Serikat Putra kepada pemerintah daerah akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan limbah bocor itu.
Pasalnya, perhitungan kerugian itu dilakukan oleh petugas PPLHD yang berwenang dalam bidang tersebut.
"Memang sampai saat ini pihak perusahaan belum ada menyatakan keberatan sejak diberikannya sanksi itu. Ini sudah satu Minggu berjalan. Kita pantau terus," tambah Eko.
Sanksi Administratif
