Ruang Perawatan Penuh
Dinkes Dan Tim Gugus Tugas Dumai, Susuri Kantin-kantin Pemko Dumai
tim gugus tugas dan Dinkes Dumai mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ASN dan lainnya.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Sehubungan dengan akan diberlakukannya Perwako mengenai Penerapan Protokol Kesehatan yang di dalamnya memuat sanksi bagi para pelanggarnya, tim gugus tugas dan Dinkes mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ASN dan lainnya.
Sosialisasi ini diawali bagi pengelola dan pengunjung kantin eks kantor walikota Jalan HR Soebrantas Kota Dumai, dengan menyusuri kantin-kantin yang ada di eks kantor Walikota Dumai, pada Selasa (1/9/2020).
Sosialisasi, dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai H. Syahrinaldi didampingi Koordinator Pusat Pengendalian Data dan Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai, dr Hafiz, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Plt Kadinkes, Syahrinaldi mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona.
"Saat ini kondisi Covid-19 di kota Dumai angkanya terus naik. Harus ada langkah-langkah yang kita dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, salah satunya sosialisasi wajib masker ditempat keramaian seperti," katanya.
Untuk itu, tambahnya, hari ini pihaknya turun kelapangan guna mensosialisasikan wajib masker kepada para pengusaha dan pengelola kantin dan pengunjung kantin agar menggunakan masker.
• Brutal Pria Ini Tebas Kepala Ibunya, Lalu dengan Santainya Jalan Telanjang, Dikira Kerasukan Setan
• 3 Bulan Jadi Selir Raja Thailand Lalu Dicampakkan, Begini Nasib Sineenat Wongvajirapakdi Terkini
• VIDEO: Kapasitas Uji Lab Biomolekuler Riau Ditingkatkan, Bisa Uji 1.500 Sampel per Hari
Ditegaskanya, Pengelola kantin juga diwajibkan untuk menyediakan tempat pencuci tangan beserta sabun, serta mengatur jarak kursi agar pengunjung menjaga jarak atau Social Distancing.
"Kami sampaikan juga dalam minggu ini akan diberlakukan sanksi, kalau ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi tegas, khususnya ASN akan diberi sanksi dua kali lipat bila tidak menggunakan masker Kalau masyarakat didenda 100, ASN bisa 200 ribu," tegasnya.
Syahrinaldi berpesan kepada seluruh masyarakat, agar menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, khususnya di tempat keramaian.
"Ya, dalam waktu dekat ini kita melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwako dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan Covid-19," pungkasnya.
14 Pasien Positif di Kuansing Isolasi Mandiri
Sebanyak 14 pasien positif covid-19 di Kuansing, yang berasal dari klaster Bank Syariah Mandiri (BSM), menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Para pasien menjalankanprosedur tetap (Protap) yang sudah ditentukan.
"Para pasien menjalani protap dibuku panduan revisi 5," kata kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuansing, Jumardi, Selasa (1/9/2020).
Seperti diketahui, Senin (31/8/2020), Kuansing mencatatkan penambahan positif covid-19 sebanyak 14 orang, yang semuanya dari BSM. Karena ruang isolasi di RSUD Teluk Kuantan penuh, maka 14 pasien tersebut menjalani isolasi mandiri.