Mendagri Beri Peringatan 2 Bupati Ini, Minta Gubernur Beri Sanksi, Nekat Langgar Protokol Kesehatan
Menurut Akmal, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
Dengan diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai," tuturnya.
Menurut kajian Kemendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa.
Kedua kegiatan itu juga berpotensi diikuti masyarakat yang tidak memakai masker.
"Menurut Pak Mendagri, kondisi ini bertentangan dengan upaya pemerintah memutus rantai penularan covid-19," kata Akmal.
Padahal, lanjut dia, merujuk pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas telah ditegaskan, bahwa
"Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (covid-19) juga ditegaskan bahwa
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum".
"Merujuk ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua bupati," tutur Akmal.
Selain itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta melaporkan hasilnya kepada Kemendagri dalam kesempatan pertama
Dorong Pemda Buat Perda
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mendorong para kepala daerah membuat aturan kewajiban memakai masker bagi masyarakat.
Selain itu, Tito Karnavian mendorong adanya sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan itu.
"Saya sudah mendorong rekan-rekan kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban penggunaan masker berikut sanksinya.
Ada beberapa daerah yang sudah melakukan membuat Perda itu, " ujar Tito Karnavian sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Rabu (5/8/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mendagri-muhammad-tito-karnavian.jpg)