Remaja 16 Tahun Bongkar Kotak Amal Masjid di Sorek Pelalawan Padahal Baru Bebas Penjara Januari Lalu
Edi Bacok dituduh membongkar kotak amal di rumah ibadah tersebut kemudian mengambil seluruh uang yang ada di dalamnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Seorang remaja asal Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau kembali berurusan dengan polisi dan dijebloskan ke sel tahanan, lantaran ketahuan mencuri kotak amal di masjid pada Minggu (30/8/2020) lalu.
Pelaku berinisial EA alias Edi Bacok yang masih berusia 16 tahun 10 bulan.
Edi Bacok ditangkap tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras atas laporan pengurus Masjid Al-Jihad di Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu.
Edi dituduh membongkar kotak amal di rumah ibadah tersebut kemudian mengambil seluruh uang yang ada di dalamnya.
Kejadian diperkirakan sekitar pukul 08.00 wib yang diketahui oleh pengurus masjid bernama Ujang (47) dan Kamarul Zaman (48).
Awalnya saksi Ujang hendak melaksanakan Salat Dzuhur di Masjid Al-Jihad Jalan Malin Kuning Sorek Satu sekitar pukul 12.40 WIB.
Saat masuk ke dalam rumah ibadah itu, Ujang melihat kotak amal yang terletak di bagian depan sebelah tiang dalam kondisi miring serta berserakan.
Lantaran curiga, ia mendekati kotak amal itu dan dalam keadaan terbongkar serta rusak.
Uang yang ada di dalam kotak juga tidak didapati lagi yang diduga dicuri oleh seseorang.
"Tapi saksi masih melanjutkan shalat dengan jamaah lain. Usai shalat barulah ia menceritakannya dan langsung dicek CCTV," ungkap Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad, melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (1/9/2020).
Pada rekaman kamera pengintai, terlihat seorang pria berusia remaja yang belakangan diketahui adalah Edi Bacok sebagai pelakunya.
Edi menggunakan masker untuk menutupi wajahnya dan memanjat pagar masjid serta mengambil isi di dalam kotak amal setelah merusaknya.
Kondisi masjid ketika itu dalam keadaan sepi hingga pelaku bebas melancarkan aksinya.
Kerugian yang timbul akibat pencurian dengan pemberatan (Curat) itu mencapai Rp 3,5 juta.
Setelah laporan pengurus masjid masuk ke Polsek Pangkalan Kuras, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mempelajari video di kamera CCTV.