Remaja 16 Tahun Bongkar Kotak Amal Masjid di Sorek Pelalawan Padahal Baru Bebas Penjara Januari Lalu

Edi Bacok dituduh membongkar kotak amal di rumah ibadah tersebut kemudian mengambil seluruh uang yang ada di dalamnya.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Polsek Pangkalan Kuras
Pelaku pencurian kotak amal di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Edi Bacok, saat diamankan di Mapolsek setempat, Minggu (30/8/2020). 

Tersangka mengarah ke Edi Bacok dan diketahui keberadaannya sedang di Kecamatan Tulang Bawang Kabupaten Siak.

Tim Opsnal langsung berangkat menuju persembunyian Edi yakni perumahan sebuah perusahaan yang beroperasi di Perawang.

"Tersangka bersembunyi di rumah keluarganya di perumahan perusahaan disana. Langsung kita lakukan penangkapan," tandas Esafati.

Saat ditangkap, Edi mengakui semua perbuatannya ketika interogasi polisi.

Ia juga menunjukkan sisa uang hasil kejahatan beserta pakaian yang dipakai pada saat melakukan pencurian.

Petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah martil, kotak amal dari besi, sebuah gembok, 53 lembar uang pecahan Rp 2 ribu, tujuh lembar uang pecahan Rp 5 ribu, dan dua lembar uang pecahan Rp 10 ribu.

Kemudian jaket lengan panjang, celana pendek, serta sepatu kain

Ternyata remaja itu seorang residivis dalam kasus pembongkaran rumah dua tahun lalu.

Ia ditangkap polisi dan diadili hakim hingga ditahan. Edi baru bebas dari hotel prodeo pada Bulan Januari lalu.

Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP tentang pencurian. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved