Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Segera Dimejahijaukan, Lima Pesakitan Kasus Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing Riau

Jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, selaku pihak yang menangani perkara, sebelumnya sudah menetapkan 5 orang tersangka

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Shutterstock
ilustrasi sidang 

Untuk 5 orang tersangka itu, berkas perkaranya dipecah menjadi 5 berkas dakwaan.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pembuktian dalam persidangan.

Untuk membuktikan perbuatan para terdakwa, Kejari Kuansing sudah menyiapkan sebanyak 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, ada sekitar 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang diusut pihak kejaksaan setempat.

Dugaan rasuah yang dimaksud, terkait anggaran belanja barang dan jasa.

Kegiatan itu bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing, tahun anggaran 2017 senilai Rp13.300.600.000.

Rincian 6 kegiatan itu, terdiri dari kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen atau luar negeri.

Lalu, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida.

Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kegiatan terakhir adalah penyediaan makanan dan minuman (rutin) ada Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.

Lima orang tersangka dalam kasus ini, diduga menyalahgunakan uang tersebut.

Mereka tidak menggunakannya sesuai dengan DPA dan DPPA, yaitu sebesar Rp13.300.600.000.

Yang mana realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13.209.590.102.

Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved