Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kelabui Pemilik Rumah, Bawa Kabur 3 Handphone, Tiga Pemuda di Tembilahan Digelandang ke Sel Tahanan

Sebelum berhasil menggondol ponsel, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel jendela kamar ketika pemilik rumah sedang tertidur lelap

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Kelabui Pemilik Rumah, Bawa Kabur 3 Handphone, Tiga Pemuda di Tembilahan Digelandang ke Sel Tahanan
istimewa
Barang bukti handphone yang digondol komplotan maling

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Komplotan maling beranggotakan 3 pemuda di Tembilahan Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) benar- benar lihai dalam melancarkan aksinya.

Dalam senyapnya malam, para pelaku yang berinisial FZ (21) bersama dua rekannya FI (16) dan AD (20) berhasil menggondol 3 unit handphone dari rumah korban seorang perempuan berinisial ARN, Rabu (2/9/2020).

Sebelum berhasil menggondol ponsel, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel jendela kamar ketika pemilik rumah sedang tertidur lelap.

Hingga akhirnya pemilik rumah menyadari rumahnya telah disantroni maling saat terbangun untuk mematikan kipas angin sekitar pukul 02.00 WIB.

Bupati Meranti Berang Sebut Segera Ganti Sekda, Gara-gara Pajak Kendaraan Dinas Nunggak Ratusan Juta

Kecuali Suyatno,Jagoan PDI Perjuangan di 9 Pilkada Riau Daftar ke KPU Hari Pertama Usai Salat Jumat

Erafone Ulang Tahun, Konsumen Berkesempatan Dapat Beragam Hadiah Menarik

Setelah mematikan kipas angin, korban melihat satu diantara jendela kamarnya terbuka atau dalam keadaan sudah tidak terkunci lagi sehingga timbul kecurigaan pelapor.

Benar saja, setelah dicari ternyata 3 unit handphone milik pelapor tidak ditemukan alias raib yang semulanya terletak dilantai dalam kamar tidur.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menjelaskan, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Kota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa salah satu pelaku, FZ sedang berada di Desa Sungai Luar.”

“ Pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan FZ di jembatan getek. Setelah di interogasi FZ mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa FZ melakukan pencurian bersama dengan FI dan AD,” ungkap AKP Warno kepada Tribunpekanbaru.com pada Kamis (3/9/2020).

Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB, penangkapan dilakukan terhadap FI di Jalan M Boya.

Dan tidak berselang lama tim juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya yakni AD di Jalan Lingkar 1 Tembilahan.

“Dari ketiga pelaku berhasil diamankan 3 unit handphone yang dicuri sebagai barang bukti.”

“ Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Warno.

Mewakili Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, AKP Warno menyampaikan pesan Kapolres kepada masyarakat Kabupaten Inhil untuk tetap waspada terhadap segala tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja.

Sehingga harus tetap selalu waspada dimana pun berada, baik di pasar, perkantoran dan tempat-tempat keramaian lainnya.

“Pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum istirahat atau tidur, baik itu pintu rumah, jendela, kompor gas dan komponen yang berkenaan dengan listrik,” pesannya.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved