Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polda Riau Kembali Limpahkan Berkas Perkara Wabup Bengkalis Muhammad, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ditreskrimsus Polda Riau, kembali melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi, Muhammad, ke pihak kejaksaan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, kembali melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi, Muhammad, ke pihak kejaksaan.

Berkas pria yang juga merupakan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis non aktif ini, sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kejati Riau, untuk dilengkapi sesuai petunjuk (P19).

Karena pasca dilimpahkan pada Senin (10/8/2020) lalu, jaksa peneliti yang menelaah berkas tersangka, menyatakan masih ada kekurangan. Berkas tersangka pun dikirim ke penyidik.

Dalam prosesnya, setelah diyakini lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara tersangka untuk ditelaah oleh jaksa peneliti Kejati Riau yang sudah ditunjuk. 

Pelimpahan berkas tersangka kembali ke kejaksaan ini, dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto.

"Untuk berkas perkara tersangka M (Muhammad,red), sudah kami limpahkan kembali ke kejaksaan pada Senin kemarin," paparnya, Kamis (3/9/2020).

Disebutkan Fibri, saat ini pihaknya menunggu hasil penelahaan berkas dari jaksa peneliti.

Dirinya berharap, pada pelimpahan berkas tersangka untuk kedua kalinya ini, jaksa bisa menyatakan lengkap atau P-21. 

"Semoga berkas tersangka dinyatakan lengkap. Sehingga, selanjutnya bisa dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU)," tuturnya.

Setelah ditetapkan menjadi buronan kepolisian sejak awal Maret 2020 lalu, Muhammad, selaku Wakil Bupati Bengkalis nonaktif, akhirnya berhasil diamankan dan ditahan oleh jajaran dari Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (7/8/2020).

Muhammad merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013.

Dia sempat menjabat Plt Bupati Bengkalis, saat Amril Mukminin ditahan oleh KPK, karena juga terbelit kasus dugaan rasuah, yakni suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning.

Sebelum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pasca ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa.

Pemanggilan pertama Muhammad sebagai tersangka, dilayangkan penyidik pada Kamis (6/2/2020). Lalu pada Senin (10/2/2020), dan terakhir pada Selasa (25/2/2020). Dalam tiga kesempatan itu, Muhammad tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Tersangka sempat mengajukan penundaan  pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya untuk diperiksa pada Selasa, 25 Februari 2020.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved