Polda Riau Kembali Limpahkan Berkas Perkara Wabup Bengkalis Muhammad, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Riau, kembali melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi, Muhammad, ke pihak kejaksaan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Namun, setelah penundaan dimintakan dan dikabulkan, Muhammad tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.
Setelah dicek di Kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas sampai rumah pribadi, tersangka Muhammad tidak ditemukan dan diduga sudah pergi melarikan diri.
Akhirnya, polisi menyatakan Muhammad buron. Dia dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan berlangsung.
Muhammad ternyata juga melakukan 'perlawanan' kepada pihak kepolisian. Dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan yang didaftarkan pada Rabu (26/2/2020), dengan nomor register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr itu, bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau itu.
Setelah beberapa kali agenda persidangan, keberuntungan ternyata tak berpihak pada Muhammad.
Hakim tunggal Yudissilen menyatakan menolak praperadilan yang diajukannya. Upaya Muhammad yang diduga dilakukan untuk meloloskan diri dari jeratan hukum lewat praperadilan itu, dimentahkan oleh hakim.
"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Menyatakan permohonan (Prapid) pemohon (Muhammad) tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ucap hakim saat sidang putusan, Selasa (24/3/2020).
Hakim menilai, apa yang dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur.
Alhasil, penyidikan terhadap Muhammad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, bisa dilanjutkan kembali oleh penyidik.
Bukannya menyerah dan menghadapi proses hukum, bak seekor belut yang licin, Muhammad selalu berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi dari kejaran petugas.
Beberapa daerah pernah disinggahinya. Mulai dari Pekanbaru, pindah ke Jakarta, lalu ke Bandung, dan ke Jambi. Ia disebut-sebut pindah dari satu hotel ke hotel lain.
Meski sedang bersembunyi, Muhammad masih sempat mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis untuk beberapa waktu.
Sampai akhirnya, Gubernur Riau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berupa pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.
Kini, pelarian Muhammad pun berakhir. Dia berhasil diamankan, dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau.