Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Uang Rp 7 Miliar yang Diterima Jaksa Pinangki Ternyata Baru Uang Muka dari Djoko Tjandra, Totalnya?

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyampaikan, nominal yang diajukan jaksa Pinangki jauh lebih besar dari Rp 7 Miliar

Editor: CandraDani
kolase/T ri bunnews.com
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.

Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Jenderal Polisi Disogok untuk Hapus Red Notice, Jaksa Pinangki Dapat 7 Miliar dari Djoko Tjandra?

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar, atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar."

"Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Ia menyebut penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.

Kata Mahfud MD Soal Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Pasca Gedung Kejagung Terbakar

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," ucapnya.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Kembali Terbongkar Keburukan Pinangki, Manfaatkan Mantan Suami, Dilamar saat Status Istri Jaksa JBH

Namun, ia menuturkan proses penangkapan berjalan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved