Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Rela Rogoh Kocek Pribadi, Ganti Rugi Korban Ciracas

Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini totalnya Rp 305.786.000, belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 82.800.000, total Rp 388.596.000

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa Via Tribunnews.com
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Untuk menalangi bayar ganti rugi bagi para korban insiden Ciracas, Jenderal Andika Perkasa rela rogoh kocek pribadi senilai Rp 388 juta. 

Seperti diberitakan puluhan oknum anggota TNI AD terlibat penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur serta penganiayaan terhadap sejumlah warga sipil akhir pekan lalu.

TNI AD kini  mulai membayar ganti rugi untuk para korban.

 

Jenderal Andika Perkasa marah besar saat mengetahui pelaku kekerasan terhadap warga sipil dan pembakaran Mapolsek Ciracas adalah anak buahnya.

Ia bahkan memastikan oknum TNI yang melakukan kekerasan itu akan dipidana, dipecat dan diminta membayar ganti rugi.

Toh, Jenderal Andika Perkasa akhirnya masih berbaik hati menalangi ganti rugi tersebut.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD sudah memeriksa 50 oknum anggota TNI AD terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, beberapa waktu lalu.

Mereka yang diperiksa itu berasal dari 19 satuan yang berbeda.

Dari 50 orang yang diperiksa itu, Puspom TNI AD kemudian menetapkan 29 di antaranya sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai 29 Agustus sampai 2 September pukul 24.00 WIB, yang sudah diperiksa 50 personel, dalam hal ini prajurit terdiri dari 19 satuan," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko saat konferensi pers di Kantor Puspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan diajukan penahanan sudah 29 personel," imbuh Dodik.

Penyidik juga masih menggali keterangan dari 21 personel lainnya.

Mereka statusnya masih terperiksa sehingga belum diizinkan pulang.

Selain itu satu orang di antaranya telah dikembalikan ke satuannya karena berstatus sebagai saksi murni.

"Namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semua," kata Dodik.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved