Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pemeriksaan Urine Positif, Reza Artamevia Akui Kembali Pakai Sabu 4 Bulan Terakhir

Penyanyi kawakan Reza Artamevia dinyatakan positif amphetamine atau terbukti mengonsumsi sabu.

Editor: M Iqbal
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyanyi kawakan Reza Artamevia dinyatakan positif amphetamine atau terbukti mengonsumsi sabu.

Hak tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan urine di Polda Metro Jaya.

Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Reza telah menjalani tes urine setelah ditangkap pada Jumat (4/9/2020) lalu.

"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri saat konferensi di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Reza Artamevia Mengaku Pakai Narkoba Lagi sejak Empat Bulan Ini, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Reza Artamevia Diamankan karena Narkoba, Ini Daftar Artis Terjerat Narkoba Selama Pandemi

Penyanyi Reza Artamevia saat digiring polisi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020)
Penyanyi Reza Artamevia saat digiring polisi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) (Warta Kota/ Budi Sam Law Malau)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yusri, Reza mengaku sudah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir.

Namun, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

"Yang bersangkutan ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu sekitar empat bulan," kata Yusri.

Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Reza Artamevia Minta Maaf, Bacakan Surat untuk Keluarga Setelah Diamankan karena Narkoba

Reza Artamevia Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Akan Jelaskan Penangkapan Hari Minggu Pagi

Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Kompas TV)

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ungkapnya.

Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Untuk diketahui, Reza sebelumnya sudah pernah ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), pada 2016 silam karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved