Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Reza Artamevia Diamankan Polisi, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu 0,78 Gram

Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).

Editor: Sesri
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyanyi Reza Artamevia diamankan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Aparat Polda Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan Reza Artamevia (RA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengumumkan barang bukti berupa sabu yang diamankan dari penangkapan Reza Artamevia.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," kata Yusri Yunus seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung di kanal YouTube Humas Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Kepala Pria Tua Paletina Ditekan Keras dengan Lutut, Kelakuan Biadap Tentara Israel Terekam Kamera

Reza Artamezia Diamankan Terkait Kasus Narkoba, Polisi Gelar Perkara Hari Ini

Berencana Menikah, Janda 3 Anak Dibunuh Kekasihnya Usai Berhubungan Badan, Gara-gara Minta Ini

Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).

Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Di dalam rumahnya kita temukan bong, dan korek api yang biasa digunakan," lanjut Yusri Yunus.

Ini bukan kali pertama pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" terjerat kasus narkoba.

Reza Artamevia sempat terciduk tengah berpesta sabu di sebuah hotel di kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Aa Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reza Artamevia Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,78 Gram"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved