Pilkada Serentak 2020 di Riau

Empat Bupati di Riau Ajukan Cuti Kampanye, Pemprov Riau Usulkan Pjs ke Kemendagri

Empat bupati dan satu wakil bupati di Riau resmi mengajukan cuti ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (7/9/2020).

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat bupati dan satu wakil bupati di Riau resmi mengajukan cuti ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (7/9/2020).

Mereka mengajukan cuti karena akan melakukan sejumlah kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud diantaranya adalah, Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Siak Alfedri, dan Wakil Bupati Rohil Jamiludin.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Senin (7/9/2020) mengatakan, sesuai aturan, izin cuti bupati yang akan melakukan kampanye pada Pilkada serentak tahun ini merupakan kewenangan Gubernur Riau.

Sehingga semua bupati dan wakil bupati yang maju menjadi calon kepala daerah wajib mengajukan cuti terlebih dahulu ke Pemprov Riau sebelum melakukan kegiatan kampanye.

"Sesuai aturan memang seperti itu, jadi izin kampanye kepala daerah itu kewenangan pak Gubernur untuk memberi izin cuti," kata Sudarman.

Saat ini seluruh berkas permohonan cuti empat bupati dan satu wakil bupati sedang diproses di Biro Pemerintahan. Setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau izin cuti tersebut akan dikembalikan ke kabupaten kota dan diteruskan kepada masing-masing kepala daerah yang mengajukan cuti Kampanye.

"Saat ini sedang kita proses pengajuan cuti kampanyenya," katanya.

Sudarman menyampaikan, cuti kampanye yang diajukan lima kepala daerah dan wakil kepala daerah itu
mulai 26 September sampai dengan 5 Desember.

Selanjutnya untuk melaksanakan tugas bupati selama cuti kampanye, tambah Sudarman, maka Gubernur Riau akan mengusulkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Rohil, Rohul, Siak dan Kuansing kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi masing-masing Pjs bupati diusulkan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Nanti Mendagri lah yang menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pjs di empat kabupaten itu," ujarnya.

Seperti diketahui, sembilan kabupaten kota di Provinsi Riau dipastikan akan menggelar pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2020.

Sembilan daerah itu yakni Bupati Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Siak, Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu), Pelalawan, Kepulauan Meranti, Dumai dan Bengkalis.

Dari sembilan kabupaten kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak tersebut, empat kabupaten akan mengalami kekosongan kepala daerah.

Sebab kepala daerah yang ada di wilayah tersebut ikut dalam kontestasi pada Pilkada serentak kali ini. Empat kabupaten yang dimaksud adalah Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Siak dan Kuantan Singingi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved