Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 ASN di Pelalawan Terlibat Politik, Bawaslu Laporkan ke KASN

Saat ini para Bapaslon telah menjalani test kesehatan yang dijadwalkan KPU Pelalawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
ASN di pelalawan diduga terlibat politik, Bawaslu Lapor ke KASN. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Riau telah dimulai sejak pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan lalu.

Saat ini para Bapaslon telah menjalani test kesehatan yang dijadwalkan KPU Pelalawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.

Namun saat tahapan Pilkada serentak baru saja dimulai, ternyata sudah ada tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pelalawan yang diduga terlibat kegiatan politik.

Laporan atas ketiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) danbl menemukan pelanggaran etik pegawai.

"Sampai saat ini sudah tiga ASN yang kita proses. Kita temukan pelanggaran etik dan telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (8/9/2020).

Mubrur merincikan, adapun ASN yang telah direkomendasikan ke KASN atas pelanggaran etik tersebut yang pertama berinisial MR yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pelalawan.

MR diduga turut dalam kegiatan politik Pilakda saat menjemput Surat Keputusan (SK) ke DPP Golkar bersama Ketua Golkar Pelalawan, Adi Sukemi.

Diketahui jika MR merupakan bakal calon wakil bupati yang diusung Golkar dan berpasangan dengan Adi Sukemi.

Kemudian Camat Kerumutan berinisial HU yang diduga terlibat politik dan mengajak untuk memilih serta mengkampanyekan salah satu Bakal Calon (Balon) bupati yang maju pada Pilkada Pelalawan.

Oknum camat itu menyampaikan pidatonya di depan khayalak ramai saat acara resmi yakni peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan beberapa waktu lalu.

Ketua Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan Mubrur S.PI
Ketua Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan Mubrur S.PI (Istimewa)

BREAKING NEWS: 350 Personil Satpol PP, Damkar Serta BPBD Pelalawan Jalani Swab Massal

Horee, Bantuan Tunai bagi Karyawan Swasa Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Berlanjut hingga 2021

Gubrak, Pengendara Motor Tiba-tiba Ambruk di Pinggir Jalan, Tak Ada yang Menolong

Selanjutnya, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Langgam berinisial E turut dilaporkan ke Bawaslu.

Oknum Kepsek itu diduga mengkampanyekan calon bupati dalam acara silaturahmi di Danau Tajwid Kelurahan Langgam. Padahal Balon bupati yang hadir hanya satu orang saja. Videonya telah beredar beberapa waktu lalu.

"Jadi ketiganya sudah kita panggil untuk klarifikasi dan konfirmasi. Setelah kita telisik ternyata ada pelanggaran etik yang terjadi atas status mereka sebagai PNS yang dilarang terlibat politik praktis," tambah Mubrur.

Dasar pelanggaran ketiga abdi negara itu yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 menjadi undang-undang.

Serta Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan wakil walikota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved