Bapak Dihukum Mati, Anak dan Menantu Dihukum Seumur Hidup, Kasus 70 Kg Sabu dan 3 Kg Ekstasi di Aceh

Ia divonis mati oleh PN Lhoksukon, dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan MA, dengan menolak kasasi pemohon atau Ramli.

Editor: CandraDani
ist
hukuman mati 

Diakuinya, untuk tuntutan pidana mati bagi terdakwa Rizal dan Rapi yang juga anggota kepolisian, merupakan sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba, yang sudah berulangkali melakukan aksinya.

Sedangkan tuntutan seumur hidup, tambah Agung diberikan karena peran terdakwa Hendra dan Riman hanya sebagai pendamping melakukan penjemputan.

"Penjemputan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu, dan ini bisa dikatakan sindikat Internasioal," imbuhnya.

 Buat Sedih, Anak Anggota TNI Ini Anggap Ayahnya Orang Lain, Tak Lagi Kenal Usai Setahun Tak Bertemu

 WHO Ingatkan Negara jangan Lengah, Virus Corona itu Nyata, Berbahaya, Bergerak Cepat dan Membunuh

 BREAKING NEWS: Ruang Isolasi RSUD Kuansing Penuh, 14 Pasien Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri

Bukan hanya itu saja, tambahnya, pada kasus ini juga barang bukti Narkoba yang dibawa oleh empat terdakwa ini jumlah nya juga besar, yakni mencapai sekitar 10.238 gram jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 30566 butir.

Agung berharap dengan dituntutnya hukuman mati dan seumur hidup terhadap empat terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, dan juga masyarakat Dumai.

"Karana kita tahu efek dari Narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda," pungkasnya.

Pada Sidang dipimpin ketua majelis hakim PN Dumai Alfonsus Nahak itu, berlangsung secara virtual. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai.

Sebelumnya, Kasus ini diungkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai.

Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bos Sabu 70 Kg Asal Aceh Dihukum Mati, Anak & Menantu juga Dihukum Seumur Hidup, dan  Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Empat Terdakwa Narkotika di Dumai Dituntut Hukuman Mati, dan Penjara Seumur Hidup, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved