Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dicari-cari Ketemu di Kebun, Aneh, Kok Malah Sedang Rapikan Pakaian dengan Laki-laki, Ternyata . . .

Korban yang awalnya hilang ditemukan di sebuah kebun. Aneh ia sedang merapikan pakaian dengan seorang lelaki.

Editor: Budi Rahmat
dailymail
Ilustrasi diperkosa 

"Sewaktu dicari di kebun yang tak jauh dari rumahnya, korban didapati sedang merapikan pakaiannya bersama pelaku MS," ujar Komarudin.

Menurut Komarudin, saat itu juga pelaku MS langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, MS dijerat dengan Pasal 81 dan 92 Undang-undang tentang Perlindungan Anak," tegas Komarudin.

MS terancam dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria 59 Tahun Ditangkap Setelah Cabuli Anak Penyandang Disabilitas"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Anak Penyandang Disabilitas, Pria 59 Tahun di Pontianak Ditangkap

Awal Mula Terungkapnya Bocah 15 Tahun Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang, Polisi Ungkap Fakta Ini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved