Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekan Life

Retribusi Sampah di Kota Pekanbaru Hingga Awal September 2020 Hampir Rp 4 Miliar

Retribusi sampah hingga awal September 2020 mencapai Rp 3,7 Miliar. DLHK Kota Pekanbaru memasang Rp 5,2 miliar hingga akhir tahun 2020.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
ist
retribusi sampah 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru berupaya  menggenjot retribusi sampah. Saat ini capaian retribusi sampah hampir mencapai Rp 4 miliar.

Retribusi sampah hingga awal September 2020 mencapai Rp 3,7 Miliar. DLHK Kota Pekanbaru pun memasang target bisa mengumpulkan retribusi sebanyak Rp 5,2 miliar hingga akhir tahun 2020.

Mereka harus mengumpulkan retribusi Rp 1,5 miliar lagi untuk mencapai target. Dinas hanya punya waktu tiga bulan untuk mengumpulkannya.

"Kita optimis bisa mencapai target retribusi sampah tahun ini," terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Tribun, Selasa (8/9/2020).

Pemko Pekanbaru Akhirnya Bersikap, Jadikan Rusunawa Rejosari Lokasi Karantina Pasien Corona OTG

Pihaknya berupaya meningkatkan retribusi sampah pada tahun ini. Mereka juga berupaya meningkatkan layanan persampahan.

Apalagi saat ini petugas yang memungut retribusi sampah hanya petugas DLHK Kota Pekanbaru. Adanya peralihan ini sudah efektif sejak Juli 2020 lalu.

Masyarakat bisa saja menolak saat ada oknum di luar petugas DLHK memungut retribusi sampah. Adanya peralihan petugas memungut retribusi sampah sesuai Surat Keputusan Walikota Pekanbaru No. 52 tahun 2020 tertanggal 9 januari 2020.

VIDEO: HEBOH, Pengendara Mendadak Pingsan di Jalan Pekanbaru, Warga Tak Berani Menolong

Surat ini terkait beralihnya petugas yang memungut retribusi dari LKM RW ke petugas DLHK Kota Prkanbaru. Adanya peralihan petugas memungut retribusi lantaran LKM RW tidak optimal dalam menjalankan tugas.

Mereka hanya bisa mengumpulkan retribusi sebanyak Rp 4 Miliar dari Rp 13 Miliar target retribusi sampah.

Walikota Pekanbaru akhirnya menyerahkan kewenangan kepada petugas dari DLHK Kota Pekanbaru. Mereka yang bertugas berbekal surat tugas penarikan retribusi.

Sejumlah sampah menumpuk menunggu untuk diangkut petugas kebersihan di tempat pembuangan sampah sementara (TPS), Jalan Rajawali, Kec Sukajadi Pekanbaru, Minggu (2/2/2020). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Sejumlah sampah menumpuk menunggu untuk diangkut petugas kebersihan di tempat pembuangan sampah sementara (TPS), Jalan Rajawali, Kec Sukajadi Pekanbaru, Minggu (2/2/2020). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Para petugas menarik retribusi sampah dari perorangan dan badan usaha. "Jadi retribusi ditarik oleh petugas dari DLHK. ," tegasnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 
 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved