Berita Riau
Rapat Pleno Ranperda RTRW Kabupaten Meranti di Kantor Gubernur Mendadak Dibatalkan, Ini Penyebabnya
Padahal agenda rapat pleno tersebut sudah masuk dalam daftar agenda di Biro Adpim Setdaprov Riau.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rapat Pleno Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti yang berlangsung di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau mendadak dibatalkan.
Padahal agenda rapat pleno tersebut sudah masuk dalam daftar agenda di Biro Adpim Setdaprov Riau. Sesuai jadwal, rapat pleno RTRW Kabupaten Meranti tersebut seharusnya dilaksanakan, Kamis (10/9/2020).
Bahkan sejumlah peserta rapat pleno tampak sudah hadir di ruang rapat. Baik dari Kabupaten Meranti maupun dari Pemprov Riau.
• Pemilih yang Jalani Isolasi Covid-19 Saat Pilkada Riau, Pencoblosan Akan Diwakilkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Taufik OH mewakili Sekdaprov Riau di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (10/09/2020) mengatakan bahwa dibatalkannya rapat pleno evaluasi tersebut karena kabupaten Meranti tidak bisa menghadirkan tim secara lengkap.
"Harapan pak Gubernur Riau melalui Sekda adalah meminta kepala daerah harus hadir dalam rapat tersebut, karena ada aspek dan pertimbangan serta hal lainnya yang harus diketahui kepala daerah," katanya.
• VIDEO Gubernur Riau Syamsuar Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Jakob Oetama
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai permintaan kepala daerah kepulauan Meranti bahwa rapat pleno akan dilaksanakan pada hari Rabu 16 September 2020.
"Namun tadi pak Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya meminta kepada Kepulauan Meranti agar menyampaikan surat secara resmi hari ini terkait penundaan rapat pleno dan akan dijadwalkan Rabu minggu depan," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)