Terima Pesanan Antar Jemput Ekstasi, Pria Paruh Baya di Inhu Ditangkap Polisi
Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi yang disimpan di tempat terpisah.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pihak Kepolisian Polsek Batang Gansal mengamankan seorang pria berinisial SBR (49), warga Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Informasi dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diketahui bahwa pria tersebut diamankan saat hendak mengantarkan narkoba jenis ekstasi ke seorang rekannya.
Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi yang disimpan di tempat terpisah.
Misran mengungkapkan kronologis penangkapan SBR.
"Tersangka SBR diamankan pada Minggu tanggal 6 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB," kata Misran.
Lebih lanjut Misran mengatakan tersangka SBR diamankan di cafe yang kerap menjadi tempat hiburan malam di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
Kapolsek Batang Gansal, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi sebelumnya sudah menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba yang kerap dilakukan di kafe tersebut.
Bermodalkan informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal memimpin sejumlah personil polisi untuk melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 22.00 WIB, tim melihat seorang pria mengendarai sepeda motor merek Honda Revo dengan plat nomor BM 4123 VK dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Misran.
Melihat gelagat mencurigakan itu, polisi mengamankan pria tersebut dan langsung dilaukan penggeledahan.
Hasilnya polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi empat butir pil yang diduga ekstasi dan satu butir dalam kondisi tak utuh didalam kantong celana pria itu.
Ketika ditanyai petugas tersangka mengaku jika dia membeli ekstasi itu dari seorang warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial STS dengan harga Rp 1,5 juta.
Tersangka juga mengakui ekstasi itu merupakan pesanan temannya berinisial SLB yang kini berstatus DPO.
"Tersangka dan barang bukti ekstasi termasuk satu unit sepeda motor dan barang lainnya sudah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk tindak lanjut perkara," pungkas Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)