Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anies Baswedan Disebut Layak Dinonaktifkan, Refly: Presiden Tak bisa Berhentikan sekonyong-konyong

Ibu Kota DKI Jakarta tengah jadi sorotan publik tanah air karena kebijakan dari sang Gubernur, Anies Baswedan.

Editor: Muhammad Ridho
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Anies Baswedan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ibu Kota DKI Jakarta tengah jadi sorotan publik tanah air karena kebijakan dari sang Gubernur, Anies Baswedan.

Ya, Anies Baswedan memunculkan kebijakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Dilansir tribunjambi.com dari TribunWow.com, hal itu dibahas pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Jumat (11/9/2020).

Diketahui PSBB kembali diberlakukan karena kasus positif Virus Corona (Covid-19) kembali menanjak setelah PSBB Transisi.

Namun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai keputusan Anies Baswedan itu diambil secara sepihak.

Anies sendiri mengklaim keputusan menerapkan PSBB lagi sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memprioritaskan penanganan kesehatan.

tribunnews
Arief Poyuono, saat memberi keterangan kepada Wartawan, pada acara ulang tahun Suropati Syndicate, di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Refly menilai permintaan Arief Poyuono itu tidak mungkin dilakukan.

"Kadang-kadang kita harus belajar juga konsep tata negara yang benar. Jangan sampai gubernur, bupati, wali kota itu diperlakukan seperti bawahannya presiden, bahkan bawahannya menteri," papar Refly Harun.

Ia lalu menjelaskan konsep birokrasi mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah.

"Memang kita mengenal yang namanya nasional dan subnasional. Jadi birokrasi nasional dipimpin oleh presiden, birokrasi subnasional dipimpin oleh gubernur level provinsi dan bupati wali kota level kabupaten kota," jelasnya.

"Kendati ada hierarki, yang jelas bupati, wali kota, gubernur bukan bawahan presiden," tegas pakar politik ini.

Ia menjelaskan ada prosedur yang harus dilalui jika ingin memberhentikan kepala daerah atau kepala legislatif.

Menurut Refly, persetujuan presiden hanya sebagai formalitas saja.

tribunnews
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (Instagram @reflyharun)

"Presiden tidak bisa memberhentikan sekonyong-konyong. Sama halnya presiden tidak bisa memberhentikan Ketua DPRD, Ketua DPR, anggota DPR, kecuali atas prosedur yang sudah dilaksanakan dan beliau menandatangani," paparnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Arief Poyuono menjelaskan alasannya menilai Anies layak dinonaktifkan terkait kebijakan PSBB.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved