Kecewa Kasus Korupsi Di SP3, Mahasiswa Unjuk Rasa Sambil Bawa Tikus Putih: Kejati Riau Masuk Angin!
Mahasiswa kecewa dengan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Riau (UIR), menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Jumat (11/9/2020) sore.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Korps Adhyaksa itu.
Selama demo berlangsung, para mahasiswa dikawal oleh aparat kepolisian dan petugas keamanan Kejati Riau.
Adapun aspirasi yang mereka bawa, yaitu mereka menolak penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa turut membawa sebuah kotak berisikan beberapa ekor tikus putih.
Tikus putih tersebut lalu dilepaskan oleh massa aksi di depan Kantor Kejati Riau.
• FOTO: Mahasiswa di Pekanbaru Bawa Tikus Saat Aksi di Kantor Kejati Riau
Ini sebagai tanda atau bentuk kekecewaan atas kebijakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara senilai Rp4,4 milar, dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar tersebut.
"Kami berasumsi, bahwa Kejati Riau bermain mata dan masuk angin. Karena, kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di-SP3 beberapa waktu lalu," tegas Ketua Presma BEM UIR, Novrianto.
Padahal disebutkannya, dalam perkara ini penyidik telah menetapakan dua orang tersangka.
Diantaranya VH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK), dan AM, selaku Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) yang menyediakan barang.
• Usai Diperiksa KPK, Pejabat Kejaksaan Deliserdang Pilih Tetap di Ruangan, Enggan Bertemu Wartawan
Kedua tersangka itu, sudah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya.
"Seharusnya, meski uang kerugian negara dikembalikan proses hukum tetap berlanjut. Jadi, di sini kami beransumsi bahwa Kajati bermain mata dengan kaum-kaum elit," tuturnya.
Massa aksi menilai, tindak pidana korupsi dalam jumlah besar, maka potensi kerugian keuangan negara akan besar pula.
Akibatnya, hal ini bisa mengganggu sumber daya pembangunan dan membahayakan stabilitas politik.
Untuk itu, pemberantasan korupsi, terkait penegakan hukum pidana mesti dilaksanakan dengan konsisten dan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
• KPK Benarkan Periksa Kajari Deliserdang, Tapi Pejabat di Kejari Bantah Itu Hoaks, Mana yang Betul?