Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kecewa Kasus Korupsi Di SP3, Mahasiswa Unjuk Rasa Sambil Bawa Tikus Putih: Kejati Riau Masuk Angin!

Mahasiswa kecewa dengan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR) mendatangi Kantor Kejati Riau sambil membawa 12 ekor tikus dan melepaskannya, Jumat (11/9/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

"Cuma permasalahannya berkaitan dengan dokumen kepabeanan saja, yang mereka telah setor ke negara total loss," ungkap Aspidsus lagi.

Video: Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Rp 900 Juta, Mantan Kades Sungai Upih Ditahan Kejari

Pasca dihentikan penyidikannya, Hilman menuturkan, untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis statusnya dipulihkan.

"Otomatis dipulihkan," singkatnya.

Dugaan rasuah ini terungkap setelah adanya kerusakan pada beberapa unit monitor di video wall yang pengadaannya dilakukan dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2017 tersebut.

Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru pun menghubungi pabrikan layar monitor untuk memperbaiki monitor yang rusak itu.

Namun pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim.

Berdasarkan temuan itu, Kejati Riau pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 18 saksi, termasuk Firmansyah Eka Putra selaku Pengguna Anggaran (PA). Saat itu, Eka menjabat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru.

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani pada 30 Oktober 2019 oleh Kajati Riau kala itu, Uung Abdul Syakur.

Selain Eka, sejumlah pihaknya juga telah diklarifikasi. Diantaranya, HM Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru.

Kemudian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru.

Selain itu, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap Azmi. Dia adalah mantan Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru.

Berikutnya, Asep Muhammad Ishak. Dia adalah Direktur CV Solusi Arya Prima, pihak swasta penyedia barang e-Catalog dalam kegiatan pengadaan video wall.

Lalu dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari. Kedua merupakan Kasubbag Keuangan/PPK di OPD tersebut.

Seiring perkembangan penanganan perkara, penyidik pun menetapkan dua tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab.

Adapun modus operandi kedua tersangka, yakni melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Akan tetapi, faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved