Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CARA Cek IMEI iPhone, Legal atau Illegal? Ingat, 15 September Pemerintah Blokir HP Ilegal

Hanya saja IMEI dihitung dari slot SIM card. Jadi kalau ponsel kita punya 2 sim card, maka ada 2 buah IMEI di HP kita.

Kompas.com
Berikut Cara Cek IMEI Ponsel Terdaftar Sebelum Diblokir Kemenperin! 

Cuma beda posisi saja letak nomor IMEI nya. Perhatikan gambar IMEI di slot sim card berikut.

nomor IMEI iPhone di Slot sim card
5# Mengecek IMEI iPhone Dari Dus Box-nya

Pada dus box iPhone kamu, sebetulnya juga ada nomor IMEI nya. Kamu bisa melihatnya di bagian belakang dus box.

imei iPhone di belakang dus box
Selain itu, Untuk mengecek resmi tidaknya iPhone, kamu bisa cek no IMEI nya di database Kemenperin (Kementrian Perindustrian).

Cari nomor IMEI iPhone kamu.
Setelah tahu no IMEI nya, masukkan nomor IMEI tersebut di situs Kemenperin  https://imei.kemenperin.go.id/

Cara cek IMEI di database Kemenperin

Kemudian, setelah Anda mengetahui berapa nomor IMEI yang akan dicek, Anda dapat langsung membuka halaman imei.kemenperin.go.id pada browser Anda.

Lalu, masukkan nomor IMEI perangkat tadi ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan.

Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan perangkat yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.

Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar?

Apabila IMEI ponsel Anda belum terdaftar di situs Kemenperin, bisa jadi ponsel itu adalah perangkat black market (BM) yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Namun, jangan khawatir, pemerintah masih memberikan waktu "pemutihan" untuk ponsel-ponsel BM sebelum 18 April 2020. Artinya, masih ada waktu bagi Anda pemilik ponsel BM untuk memasukkan IMEI ponsel Anda ke daftar whitelist agar tidak diblokir.

Bagaimana caranya? Cukup dengan memasang kartu SIM aktif di ponsel yang IMEI-nya belum terdaftar tadi.

Ponsel BM yang terhubung dengan layanan semua operator seluler di Indonesia, sebelum 18 April 2020 atau hingga 17 April tengah malam nanti, masih bisa lolos dari pemblokiran. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved