Gegara Jebakan Tikus, 10 Nyawa Melayang Seketika di Sregen, Sungguh Miris Pejabat Desa Jadi Korban
Sebanyak 10 orang di Kabupaten Sragen tercatat nyawanya melayang gara-gara jebajan tikus dari listrik sejak Juli hingga September 2020 ini
"Saat ini baru berupa surat edaran, himbauan belum berupa Perbup. Tapi kalau Perbup tidak bisa mengutip tidak ada punishment administrasi nanti mungkin perda," katanya.
Berbeda dengan denda masker yang bisa menggunakan Perbup berupa denda administrasi Rp 50 ribu karena telah ada kepres atau instruksi presiden. Namun yang reguler atau biasa, Yuni mengatakan perbup belum bisa menggunakan sanksi denda.
Orang nomor satu di Sragen itu menyampaikan kedepan pihaknya berencana akan melarang total. Sebelum melarang total dirinya menyampaikan perlu adanya kekuatan hukum.
"Tentu akan kita larang total karena harus ada kekuatan hukum jika ingin melarang kalau hanya edaran belum kuat kita bikin aja nanti," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bupati Sragen Geram Warga Masih Pasang Jebakan Tikus Listrik, Yuni: Kita Buat Perda Saja
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Jebakan Tikus Berlistrik, 10 Orang di Sragen Nyawanya Melayang, Terbaru Pejabat Desa Pengkol