Kabar Terbaru, BLT Karyawan Gelombang 3 Mundur Lagi, Ini Alasan dan Tanggal Pencairan Terbarunya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pencairan BLT Karyawan gelombang 3 bisa dimulai pada Senin, 14 September 2020.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar buruk datang untuk pekerja yang belum mendapatkan BLT Karyawan, pencairan gelombang tiga akan dimundurkan, Sabtu (12/9/2020).
Kabar kurang baik datang untuk pekerja yang belum mendapatkan BLT Karyawan atau subsidi gaji.
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan akan melakukan pemunduran pencairan BLT Karyawan gelombang tiga.
Sebelumnya, pencairan BLT Karyawan sebesar Rp 600.000 dijadwalkan cair pada Jumat, 11 September 2020 kemarin.
• Segera Cair BLT Rp 600 Ribu Tahap III, Sudah 3,5 Juta Nomor Rekening Pekerja Diterima Kemnaker
Tetapi, dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memundurkan jadwal pencairan dengan alasan masih melakukan pemeriksaan data.
Terkait jadwal pencairan yang mundur, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pencairan BLT Karyawan gelombang 3 bisa dimulai pada Senin, 14 September 2020.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida seperti dikutip dalam artikel Kompas.com berjudul "Mundur Lagi, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 3"
Alasan kedua dimundurkannya jadwal pencairan BLT Karyawan gelombang 3 ini karena data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang sebelumnya.
"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
• Ada Bansos Lagi Sebesar Rp 500 Ribu dari Kemensos, BERIKUT Cara Cek Penerima BLT dari Pemerintah
Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program.
Gelombang kedua BLT Karyawan disalurkan ke 3 juta penerima. Sementara gelombang ketiga bantuan pemerintah ini akan dicairkan ke 3,5 juta penerima.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.
"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Ida dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).
• VIDEO: Kabar Gembira, BLT Rp 1,2 Juta Tahap Kedua Dari Pemerintah Cair, Begini Cara Ceknya
Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN kemudian akan memberikan dana bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer bantuan BPJS untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.
