Perda Protokol Kesehatan
BREAKING NEWS: Pemkab Inhu Terbitkan Perbup tentang Protokol Kesehatan, Ada Sanksi untuk Pelanggar
Upaya ini dilakukan sebagai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Inhu.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Upaya ini dilakukan sebagai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Inhu.
Sesuai penjelasan di dalam Perbup tersebut maka pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas.
Hal ini dilakukan setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Inhu.
Di dalam Perbup tersebut ditegaskan agar setiap orang menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Setiap orang juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan menggunakan air mengalir, menjaga jarak fisik minimal satu meter, dan membiasakan memberikan salam tanpa melakukan kontak fisik.
Setiap orang juga wajib menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Selain mengatur perilaku perorangan, Perbup tersebut juga mengatur aktifitas para pelaku usaha.
Para pelaku usaha wajib memberikan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.
• Niatnya untuk Menggugurkan Janin, Sang Pacar Diberi Racun Tikus, Eh Malah Meregang Nyawa
• TERBARU, Kode Redeem Free Fire September 2020, Tukarkan Kode Redeem Free Fire
• PROGRAM BLT Karyawan Swasta Diperpanjang hingga 2021, Cek Nama Kamu, Apakah Sudah Terdaftar?
Pelaku usaha juga wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun. Pelaku usaha juga wajib mengatut jarak pengunjung dan melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala.
Sementara itu bagi pelanggar akan diberikan sanksi tegas. Sesuai penjelasan dalam Perbup tersebut, sanksi yang diberikan bagi perorangan berupa kerja sosial atau denda administratif.
Denda administratif yang diterapkan sebesar Rp 100 ribu. Sama halnya juga bagi pelaku usaha yang melanggar, akan diberikan teguran tertulis, denda administratif dan pemberhentian operasional usaha.
Untuk sanksi denda administratif bagi pelaku usaha yang akan diterapkan sesuai dengan kelas usahanya, mulai dari Rp 500 rubi hingga Rp 2 juta. Bahkan pelaku usaha juga terancam diberhentikan operasional usahanya selama tujuh hari.
Terkait Perbup tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal menyampaikan sudah dapat diterapkan semenjak terbit tanggal 10 September 2020 lalu.
"Sejak diundangkan sudah langsung dapat diterapkan," katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )