Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DKI Jakarta PSBB Total Senin Besok, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Gubernur Anies

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengharuskan seluruh kegiatan perkantoran yang non-esensial untuk dilakukan di rumah.

Editor: Ariestia
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mulai Senin, (14/9/2020) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat .

PSBB ini merupakan "rem darurat" dalam penanganan Covid-19 di Jakarta yang semakin tak terbendung.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengharuskan seluruh kegiatan perkantoran yang non-esensial untuk dilakukan di rumah.

Proses kerja dengan work from home (WFH) kembali diharapkan agar diterapkan oleh perkantoran-perkantoran di Jakarta.

Meski akan kembali menerapkan PSBB, DKI Jakarta memperbolehkan 11 sektor yang masih boleh beroperasi.

Untuk karyawan memang harus ke kantor, ada sejumlah aturan yang harus ditaati berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020. 

Seperti penerapan PSBB, maka arus lalu lalang dari dan ke DKI Jakarta tentu akan berkurang.

Lantas, apakah dalam periode PSBB ketat yang kedua kali ini areal ibukota bebas untuk lalu lalang masyarakat tanpa SIKM?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) untuk DKI Jakarta tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total kali ini.

"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2020).

 

Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono mendatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi Pemprov DKI)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono mendatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi Pemprov DKI) (Kompas.com)

Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved