Gara-gara Kucing Satroni Pekarangan Tetangga, Dua Orang Baku Hantam hingga Berlanjut ke Meja Hijau

Uniknya kasus ini berawal mula dari salah paham Kucing tetangga yang kerap menyatroni pekarangan tetangga dan buang air ditempat tersebut

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
.
Gara-gara Kucing Satroni Pekarangan Tetangga, Dua Orang Baku Hantam hingga Berlanjut ke Meja Hijau. Foto: Kucing 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Kampar kembali melakukan upaya penyelesaian hukum dengan mekanisme keadilan Restorasi.

Kali ini upaya hukum diterapkan pada tersangka dan korban sebuah kasus penganiayaan.

Uniknya kasus ini berawal mula dari salah paham Kucing tetangga yang kerap menyatroni pekarangan tetangga dan buang air ditempat tersebut.

Lewat mekanisme keadilan restorasi ini para pihak didamaikan dan kasus tidak dilanjutkan sampai tahap penuntutan.

Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan, Senin (14/9) menuturkan upaya penyelesaian hukum melalui mekanisme ini dimungkinkan karena telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Mekanisme ini dimungkinkan dilakukan terhadap sejumlah perkara non kasuistis yang telah diatur aturan tersebut.

"Langkah ini merupakan perwujudan dari upaya lembaga Kejaksaan dalam melakukan penanganan hukum secara humanis," katanya.

Ia mengatakan sejak aturan tersebut diatur, Kejari Kampar sudah menerapkan dua kali proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restorasi.

Sabar menuturkan pada perkara kali ini pertimbangan melakukan mekanisme tersebut karena para pihak sepakat untuk berdamai.

Berdasarkan aturannya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Selain itu dalam perkara ini yang menjadi pertimbangan Kejari Kampar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,-.

Dijelaskan Sabar, dengan dilakukan mekanisme keadilan restoratif kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Terdakwa dalam kasus ini, BS mengaku lega dan senang perkara hukum yang menjeratnya bisa selesai dengan damai.

"Saya berterimakasih upaya hukum melalui mekanisme tersebut bisa dicapai," ungkapnya. (Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved