Alasan Prada MI Sebar Pesan Hoax Dirinya Dikeroyok, Tak Ingin Atasan Tahu Ia Terjatuh Sedang Mabuk
Sebelum terjatuh dari sepeda motor, Prada Ilham sempat mabuk setelah minum miras anggur merah.
Itu membuat mereka kemungkinan sudah menyesal melakukannya.
"Tetapi ini penyampaian dari saya, yang pasti itu ya sebetulnya adalah penyampaian dari yang bersangkutan sendiri (soal menyesal atau tidak)," terang Dodik.
Prada MI telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Puspomad pada Sabtu (5/9/2020) lalu.
Atas perbuatannya yang menyebarkan kabar tidak benar sehingga membuat keonaran, Prada MI diancam mendapatkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik pada konferensi pers di Kantor Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Prada MI diperiksa langsung setelah selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Ridwan Meuraksa.
Dia diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung Kodam Jaya.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Prada MI dituduh melanggar Pasal 14 ayat 1 Jo ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948.
"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan setinggi-tingginya 10 tahun," ujar Dodik. (tribun network/git/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prada Ilham Sebar Cerita Dikeroyok karena Tak Ingin Atasannya Tahu Ia Terjatuh dalam Keadaan Mabuk