Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alasan Prada MI Sebar Pesan Hoax Dirinya Dikeroyok, Tak Ingin Atasan Tahu Ia Terjatuh Sedang Mabuk

Sebelum terjatuh dari sepeda motor, Prada Ilham sempat mabuk setelah minum miras anggur merah.

Editor: Ariestia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pasca perusakan, Sabtu (29/8/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pesan berantai menjadi awal mula kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur oleh ratusan oknum anggota TNI pada 28 Agustus.

Pesan berantai bohong yang disebar oleh Prada Muhammad Ilham (MI) kepada rekan-rekan seangkatannya.

Dalam pesan berantai tersebut, Prada Ilham menyebut dirinya dianiaya.

Padahal, ia sebenarnya tidak dianiaya, melainkan terjatuh dari motor karena kecelakaan tunggal.

Sebelum terjatuh dari sepeda motor, Prada Ilham sempat mabuk setelah minum miras anggur merah.

Ia mabuk-mabukan di ruang piket kantor Ditkumad wilayah Ciracas.

Lantaran membawa motor dalam keadaan mabuk, ia kemudian terjatuh dan mengalami kecelakaan tunggal. Padahal, sepeda motor yang dikendarainya saat itu adalah milik atasannya.

Karena tak ingin atasannya tahu ia terjatuh dalam keadaan mabuk, Prada Ilham lantas merekayasa cerita bahwa dirinya telah dianiaya.

Narasi yang dibangun Prada Ilham inilah yang kemudian memunculkan petaka.

Rekan-rekannya termakan cerita hoax tersebut.

Mereka terbakar jiwa korsanya dan kemudian mencoba membalas dendam.

Efek dari berita bohong inilah yang tidak disadari Prada Ilham.

"Dari apa yang diceritakan tersangka, tersangka tidak sampai pemikiran efek dampak cerita bohong. Itu memperkuat dasar dugaan sementara, motif cerita yang dikarang Prada MI, atas dasar takut dan malu seperti yang saya jelaskan minggu lalu," kata Penyidik dari Detasemen Pom Dam Jaya, Kolonel CPM Andrey Yogaswara, pada konferensi pers di Mapuspomad, Rabu (16/9/2020).

Tapi, Yogaswara menyampaikan bahwa Prada MI menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan atas tindakannya.

Ia juga mengakui kesalahannya, telah menyebarkan berita bohong, yang membuat nama TNI tercoreng di muka publik.

"Sudah dilaksanakan penyidikan terhadap tersangka, dengan hasil tersangka mengakui salah terhadap pemberitaan bohong, dan penyidikan mendalam efek psikologis menunggu hasil saksi ahli," kata Yogaswara.

Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menyampaikan, para oknum TNI yang sudah dijadikan tersangka sudah merasakan dampak buruk dari perbuatan mereka.

Itu membuat mereka kemungkinan sudah menyesal melakukannya.

"Tetapi ini penyampaian dari saya, yang pasti itu ya sebetulnya adalah penyampaian dari yang bersangkutan sendiri (soal menyesal atau tidak)," terang Dodik.

Prada MI telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Puspomad pada Sabtu (5/9/2020) lalu.

Atas perbuatannya yang menyebarkan kabar tidak benar sehingga membuat keonaran, Prada MI diancam mendapatkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik pada konferensi pers di Kantor Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Prada MI diperiksa langsung setelah selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Ridwan Meuraksa.

Dia diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung Kodam Jaya.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Prada MI dituduh melanggar Pasal 14 ayat 1 Jo ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948.

"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan setinggi-tingginya 10 tahun," ujar Dodik. (tribun network/git/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prada Ilham Sebar Cerita Dikeroyok karena Tak Ingin Atasannya Tahu Ia Terjatuh dalam Keadaan Mabuk

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved