Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Tersangka, Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua,

Editor: Sesri
Istimewa
Mobil Wakil Bupati Yalimo tabrak Polwan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/9/2020).

Kecelakaan itu menewaskan seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36).

Status Erdi Dabi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan memengaruhi proses hukum yang berlangsung.

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Paulus menegaskan, kejadian yang melibatkan Erdi Dabi tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"UU Nomor 22 tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.

Fakta & Kronologi Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk, Tak Bawa SIM, STNK

Fakta Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Gelar Rekonstruksi Dikawal Kendaraan Lapis Baja

Sesuai Petunjuk Mimpi, Pria Ini Gali Sumur di Samping Rumah, Tak Sangka Temukan Sejumlah Benda Kuno

Ia meminta seluruh pihak menghargai proses hukum yang berlangsung. Publik diminta tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.

"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak herkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata dia.

Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu.

Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh korban.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.

Fakta Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Gelar Rekonstruksi Dikawal Kendaraan Lapis Baja

Video: Ibu-ibu di Sumedang Menggunting Bendera Merah Putih, Ini Fakta dari Kepolisian

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang polisi wanita (polwan) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pukul 07.30 WIT.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan, Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux yang menabrak polisi wanita itu.

Selain itu, Erdi Dabi juga tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved