Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fakta & Kronologi Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk, Tak Bawa SIM, STNK

Diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi menabrak seorang polisi wanita (polwan)

Editor: Sesri
Istimewa
Mobil Wakil Bupati Yalimo tabrak Polwan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi menabrak seorang polisi wanita (polwan) Rabu (16/9/2020).

Kecelakaan itu terjad di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.

Polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tewas setelah ditabrak mobil Toyota Hilux di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, pengemudi mobil Toyota Hilux tersebut merupakan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi.

Erdi diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Saat mengendarai mobil, Erdi ditemani rekannya, AM.

"Sesuai identitas di KTP (kartu tanda penduduk) status pekerjaan adalah Wakil Bupati Yalimo," kata Gustav melalui rilis yang diterima, Rabu.

Seakan Dapat Firasat, Trisyia Screenshot Video Call Terakhir Ayahnya Sebelum Meninggal Kecelakaan

Polwan Tewas Ditabrak Wakil Bupati, Toyota Hilux Tabrak Korban di Tikungan, Petahana Bisa Terjegal

Dinikahi Polwan berpangkat AKBP, Ternyata Gadungan: Sang Suami Terkejut Setelah 5 Bulan Menikah

Gustav menjelaskan, kejadian itu bermula saat Erdi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.

Di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan.

Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya.

Tabrakan pun tak bisa dihindari.

Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang.

"Lutut kaki kanan robek dan patah, korban meninggal," kata Gustav.

Gustav mengatakan, kecelakaan itu terjadi karena Erdi diduga dalam pengaruh minuman beralkohol saat mengendarai mobilnya.

Erdi ternyata tak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved