Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seakan Dapat Firasat, Bripka Christin Sempat Tinggalkan Pesan ke Suami Sebelum Meninggal Ditabrak

Rifael berharap penabrak istrinya bisa dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan sosok ibu bagi ketiga anaknya.

Editor: CandraDani
ISTIMEWA
Kolase foto semasa hidup Polwan Bripka Cristin yang tewas ditabrak mobil yang dikendarai wakil bupati 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebelum meninggal dunia ditabrak mobil Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi, polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin M Batfeny menitip pesan untuk suaminya. 

Pesan itu disampaikan Bripka Rifael Mubarak, suaminya.

Kala itu, Bripka Christin M Batfeny meminta suaminya untuk menjaga ke-tiga anaknya.

"Kita berangkat ke kantor, ibu jalan duluan pakai motor. Harusnya yang pakai motor itu saya. Ibu pesan, 'Pa, saya pergi duluan ke kantor, tolong lihat anak-anak, mereka ada ujian online'," tutur Rifael sambil memeluk anak kedua dan ketiganya di rumah duka, Kamis (17/9/2020).

Rifael begitu terpukul kehilangan istri tercintanya. 

Kapolresta Pekanbaru Menilai PSBM Hari Pertama di Kecamatan Tampan Belum Memuaskan

Terlebih ketika melihat respons ketiga anaknya ketika jenazah almarhumah istrinya sampai di rumah.

"Waktu ibu meninggalkan kami, anak-anak lagi sementara tidur. Begitu lihat ibunya pulang sudah dalam keadaan meninggal, mereka sangat syok, tidak tahu mau bilang apa lagi," kata dia.

Rifael berharap penabrak istrinya bisa dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan sosok ibu bagi ketiga anaknya.

Sebelumnya diberitakan, Bripka Christin M Batfeny yang sebelumnya pamit untuk ikut apel di Mapolda Papua, ditabrak Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi, di daerah Polimak, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).

Saat itu Erdi diketahui sedang mabuk.

Pandemi Covid-19 Memburuk, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Akui Berat Capai Target Pajak Daerah Tahun

Peristiwa itu bermula ketika Erdi bersama seorang rekannya mengendarai mobil Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entro.

Di sekitar lokasi kejadian, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur sebelah kanan.

Dari arah berlawanan, Christin datang mengendarai sepeda motor. Kecelakaan pun tak terindarkan.

"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek, dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolresta Jayapura AKBP Gustav, melalui rilis yang diterima, Rabu.

Dalam Dua Hari, Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Inhu sebanyak 8 Orang

Wakil Bupati Tersangka dan Ditahan

Jabatannya sebagai wakil bupati tak menjadikannya bebas dari jeratan hukum.

Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terancam hukuman 12 tahun penjara usai menabrak Polwan.

Hal itu menyusul penetapan tersangka dari pihak kepolisian kepada yang bersangkutan.

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).   

Paulus mengatakan, meski yang bersangkutan berstatus sebagai wakil bupati, namun tidak akan mempengaruhinya dalam proses penegakkan hukum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk menghargai upaya yang sedang dilakukan kepolisian saat ini.

tribunnews
Polwan Tewas Ditabrak Wakil Bupati, Toyota Hilux Tabrak Korban di Tikungan, Petahana Bisa Terjegal (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

Sebab, semua orang berlaku sama di hadapan hukum.

"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata dia.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, Paulus mengatakan, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang," terangnya.

"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," jelas Paulus.

Positif konsumsi alkohol Lebih lanjut dikatakan Paulus, penetapan tersangka kepada Wakil Bupati Yalimo tersebut setelah penyelidikan terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan seorang polwan itu menemukan sejumlah fakta.

Yaitu selain tidak membawa SIM dan STNK, tersangka juga diketahui mabuk saat mengendarai kendaraan.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan seorang polwan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2020) di Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 07.30 WIT.

Kecelakaan itu bermula saat Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.

Karena tersangka saat itu diketahui sedang mabuk, akhirnya kendaraan yang dikendarainya hilang kendali ketika melintas di sebuah tikungan.

Akibatnya, kecelakaan tersebut tak terhindarkan dan menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.

Selain ditahan, harapannya untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Yalimo sebagai bupati pada 2020 ini juga kandas.

Diketahui, Erdi Dabi maju di Pilkada bersama pasangannya Jhon W. Wilil dalam Pilkada di Kabupaten Yalimo.

Pasangan Erdi-Jhon diusung oleh PKB, PBB, dan Gerindra. (*)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Pesan Terakhir Bripka Christin untuk Suami Tercinta: Pa, Saya Pergi Duluan, Lihat Anak-anak dan Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sebelum Meninggal Polwan yang Ditabrak Wakil Bupati Tinggalkan Pesan, Minta Suami Jaga 3 Anak Mereka, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Jabatannya Sebagai Wakil Bupati Tak Mempan! Erdi Dabi Tetap Ditahan Usai Tabrak Polwan Hingga Tewas,

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved