Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Simpan 26 Paket Sabu di Kotak Minyak Rambut, Pengedar Narkoba Diciduk Polres Pelalawan

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Riau kembali menciduk pengedar narkotika

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
YP yang masih berusia 18 tahun tersangka pengedar sabu-sabu dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan, Rabu (17/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Riau kembali menciduk pengedar narkotika yang selama ini merajala Lela di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Rabu (17/9/2020) malam lalu.

Pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi berinisial YP yang masih berusia 18 tahun.

Pria yang hanya tamatan SMP ini tercatat sebagai warga Perumahan GSA Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

YP diringkus di Jalan Raja Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci sekitar pukul 19.00 wib. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Jumat (19/9/2020).

Dari tangan tersangka penegak hukum menyita 26 paket sabu-sabu berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klep merah.

Sebuah kotak minyak rambut tempat menyimpan sabu-sabu.

Selanjutnya satu unit telepon genggam berwarna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2487 IN.

Penangkapan pengedar sabu berusia 18 tahun itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raja Kelurahan Pangkalan kerinci kota Kecamatan Pangkalan sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu.

Kabar itu kemudian ditelusuri Kanit I dan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan. Dalam proses pengintaian dan penyelidikan, tim melihat terduga pelaku ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tanpa menunggu lama, petugas langsung meringkus YP dan melakukan penggeledahan bersama perangkat serta warga setempat sebagai saksi.

Ditemukan satu kotak minyak rambut berisi 26 paket kecil sabu-sabu. Polisi juga menyita telepon genggam dan sepeda motor tersangka sebagai barang bukti. 

"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres. Kasusnya ditangani Satres Narkoba," tandas Iptu Edy Harianto. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved