Pilkada Serentak 2020 di Riau

Tanggal Lahir di KTP Beda dengan di Ijazah, KPU Bengkalis Panggil Sri Barat Alias Iyet Bustami

"Hari ini memang kita jadwalkan memanggil Iyeth Bustami melakukan klarifikasi.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Tanggal Lahir di KTP Beda dengan di Ijazah, KPU Bengkalis Panggil Sri Barat Alias Iyet Bustami. Foto: Iyeth Bustami atau Sri Barat 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis memanggil Sri Barat (Iyeth Bustami) untuk mengelarifikasi terkait dokumen pendaftaran Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang dilampirkannya saat pendaftaran Bapaslon Pilkada Bengkalis, Jumat (18/9) pagi.

Pemanggilan ini berdasarkan surat saran dari Bawaslu Bengkalis yang menyarankan KPU mengklarifikasi berkas tersebut..

"Hari ini memang kita jadwalkan memanggil Iyeth Bustami melakukan klarifikasi.

Namun hari ini pihak Iyeth tidak hadir tetapi sudah membalas surat terhadap panggilan kita," ungkap salah satu Komisioner KPU Bengkalis Safroni, Jumat (18/9) kemarin.

Dengan balasan surat tersebut, pihak KPU Bengkalis juga akan kembali membalas keterangan surat yang di sampaikan oleh Sri Barat tersebut.

"Akan kita balas nanti, mereka sudah sampaikan surat ke kita, tentu akan kita balas juga nanti," tegasnya.

Sementara itu terkait hal yang diminta KPU untuk di klarifikasi tersebut Safroni enggam menyampaikannya.

Safroni mengatakan pemanggilan tersebut sesuai dengan surat Bawaslu Bengkalis, terkait permasalahannya bisa konfirmasi langsung kepada Bawaslu Bengkalis.

Mukhlasin Ketua Bawaslu Bengkalis saat di konfirmasi membenarkan adanya surat yang dari Bawaslu kepada KPU.

Dalam surat tersebut pihak Bawaslu menyarankan kepada KPU untuk mengonfirmasi adanya perbedaan tanggal lahir Sri Barat antara identitas KTP dengan Ijazah yang di lampirkan saat pendaftaran.

"Kita sampaikan saran kepada KPU untuk mengkonfirmasi ini, karena berbedaan ini bisa diselesaikan dengan cara konfirmasi," tambahnya.

Saran yang disampaikan Bawaslu ini, berasal dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap dokumen pendaftaran.

Bawaslu bahkan sampai turun langsung ke sekolah tempat Bapaslon mendaftarkan diri.

Seperti diketahui, dalam berkas dokumen pendaftaran Bapaslon yang diumumkan KPU Bengkalis melalui website resminya perbedaan tanggal lahir ini bisa dilihat di dokumen para Bapaslon tersebut.

Pada dokumen Sri Barat untuk KTPnya Sri Barat bertanggal Lahir 24 Agustus 1973, sementara pada ijazah paket C yang dilampirkan pada pendaftar Sri Barat tanggal lahirnya 24 Maret 1973.

Ijazah Paket C setara dengan ijazah sekolah Menengah Atas milik Sri Barat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Binjai tertanggal 28 Juli 2008. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved