Oknum Nakes yang Lecehkan Wanita di Bandara Soetta Bakal Dibawa ke Ranah Hukum oleh Kimia Farma

PT Kimia Farma Diagnostika telah menghubungi korban atas kejadian yang dilakukan oleh oknum tersebut

Editor: CandraDani
Shanghaiist.com
Ilsutrasi Wanita yang melawan pelaku pelecehan seksual 

Tak main-main, oknum dokter tersebut meminta uang sebesar Rp 1,4 juta dan bukti transfernya ia unggah di akun Twitternya yang digunakan untuk menebus hasil non-reaktif.

Lalu, @listongs juga menceritakan bila dirinya mendapatkan pelecehan seksual arah departure area Terminal 3.

Pelecehan tersebut diceritakannya membuatnya kaget bukan main hingga menangis histeris. 

Pria yang diyakini akun @listongs tersebut masih mengiriminya pesan melalui WhatsApp, mencoba untuk menghubunginya.

Video: Hendak Berbuat Mesum Threesome di Kandang Ayam, Tiga Remaja Ini Kepergok Warga

Cerita di twitter ini pun viral hanya dalam waktu beberapa jam akun @listongs mengunggahnya.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari terduga korban.

"Secara resmi belum. Tapi penyelidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Insya Allah akan tetap bergerak," kata Alexander kepada TribunJakarta.com, Jumat (18/9/2020).

Ia menjelaskan, untuk tahap awal, pihaknya akan memeriksa kamera pengintai untuk mendapatkan rekaman kejadian yang viral itu.

"Masih kita lakukan upaya penyelidikan ya," tutur Alexander.

Korban Curhat di Twitter dan Viral

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, seorang wanita berilisial LHI menceritakan pelecehan seksual yang dialami saat jalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

LHI kemudian menceritakan peristiwa itu melalui akun Twitter-nya, @listongs, yang kemudian menjadi viral

"Pemerasan dan pelecehan seksual oleh dokter rapid test Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 3, tulisnya dalam sebuah utas Twitter, Jumat (18/9/2020).

Kala itu, tepatnya 13 September 2020, ia hendak terbang menuju Nias, Sumatra Utara.

LHI mengaku telah melaporkan apa yang telah dialaminya kepada pihak berwajib.

tribunnews
Ilustrasi rapid test. (Shutterstock)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved