Bagai Disambar Petir, Istri Pergoki Suami Cabuli Anak Tetangga
Bagai disampar petir, seorang istri memergoki suaminya sedang berbuat tak senonoh mencabuli anak tetangga.
Sebelumnya, tersangka Djumadil telah membunuh korban dengan melayangkan 3 pukulan dengan batu bata, serta 7 tusukan kepada tubuh korban.
Mayat korban kemudian dipotong dengan gergaji dan golok menjadi 11 bagian.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam dua koper serta satu tas ransel.
Pelaku kemudian membawa tubuh korban tersebut ke Apartemen Kalibata City.
Cara Laeli hilangkan jejak
Nana menuturkan, usai membunuh dan memutilasi korban, tersangka LAS alias Laeli, kemudian mengecat atau mewarnai rambut hitam sebahunya menjadi pirang, untuk menghilangkan jejak atau agar tak dikenali.
"Jadi tersangka LS alias Laeli ini sengaja mengecat rambutnya menjadi warna pirang untuk menghilangkan jejak. Sehingga tidak ada yang mengenalinya. Jadi dia ingin merubah penampilannya," kata Nana, Kamis (17/9/2020).
Dengan merubah penampilan, kata Nana, Laeli berharap tidak dikenali siapa pun terutama teman korban.
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore, DAF dan LAS juga dihadirkan ke hadapan wartawan.
Keduanya mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan diborgol ke depan.

LAS tampak berambut pirang dan kerap menutupi wajahnya dengan rambut sebahunya itu.
DAF yang ditembak di kedua kakinya karena berupaya kabur saat ditangkap, menggunakan kursi roda. Ia juga kerap menundukkan wajahnya sepanjang konferensi pers.
Sementara LAS yang mengecat rambut sebahunya menjadi pirang juga melakukan hal sama.
Ia kerap menundukkan wajahnya dan menutupinya dengan rambut pirangnya.
Terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, Laeli (27) dan Fajri (27) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ucap Nana. (tribunjakarta/wartakota)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Tepergok Istri Saat Cabuli Anak Tetangga, Sempat Mengancam agar Tidak Dilaporkan Polisi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/17/13341871/suami-tepergok-istri-saat-cabuli-anak-tetangga-sempat-mengancam-agar-tidak?page=all#page2.
Editor : Setyo Puji
dan
Tribunjakarta.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Cara Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan Rinaldi & Curi Uang Rp 97 Juta Terkuak, https://jakarta.tribunnews.com/2020/09/19/terancam-hukuman-mati-cara-pelaku-hilangkan-jejak-pembunuhan-rinaldi-curi-uang-rp-97-juta-terkuak?page=all.
Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Kurniawati Hasjanah