Tidur dengan Mayat yang Sudah Dipotong, Polisi Curiga Kejiwaan Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri
Bukan tanpa alasan mereka berbuat seperti itu. Sebab, mereka tak bisa memutilasi tubuh Rinaldi Harley sekaligus.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Suasana ngeri ini bakal tak biasa dilakukan orang umum ketika tidur dengan mayat yang telah dimutilasi.
Namun, tak berlaku bagi pasangan kumpul kebo Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) yang tidur dengan mayat Rinaldi Harley Wismanu di apartemen Kalibata City.
Bukan tanpa alasan mereka berbuat seperti itu. Sebab, mereka tak bisa memutilasi tubuh Rinaldi Harley sekaligus.
Butuh waktu selama kurang 2 hari untuk menuntaskan mutilasi menjadi 11 bagian lalu dimasukkan koper.
Hal itu terungkap dalam reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (20/9/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku mencicil membawa potongan tubuh Rinaldi Harley dari apartemen Mansion menuju apartemen Kalibata.
Sebagian potongan tubuh itu telah dibawa terlebih dahulu dengan koper ke apartemen Kalibata pada 12 September 2020.
Selanjutnya, kedua pelaku kembali lagi menuju apartemen Mansion.

Namun, karena kelelahan, pelaku memilih untuk tidur dengan bagian potongan tubuh korbannya.
Keduanya memilih untuk melancarkan aksinya itu pada keesokan harinya lagi.
"Tanggal 13 baru dibawa yang (potongan tubuh, red) atas lagi.
Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama-sama dengan jenazahnya.
Alasannya kecapean, ketiduran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Yusri mengatakan keduanya menggunakan jasa taksi online selama proses dua kali pengiriman potongan tubuh korban dari Apartemen Mansion menuju apartemen Kalibata.
"Tanggal 12 dia sewa taksi online bawa ke sana, tanggal 13 dia gotong lagi.
Bahkan tanggal 14-15-16 dilakukan pembersihan.
Dia beli sendiri cat, dia beli sendiri seprai.
Dia cuci sampai tanggal 16 itu," jelasnya.
Atas dasar itu, ia mengatakan pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku.
Namun, pemeriksaan itu tak akan mempengaruhi pasal yang diterapkan penyidik kepada kedua pelaku.
"Dengan ketenangan yang seperti itu karena yang banyak melakukan di sini tersangka DAF ini. Ini lah yang kita nantinya akan kita antar ke psikiater.
Tapi kalau dilihat dari bentuknya tidak ada sakit jiwa nya tidak ada. Orang normal dia," katanya.
Kronologi
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Rinaldi Harley selaku manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong yang dibungkus beberapa kantong plastik dan dimasukan ke dalam sebuah koper.
Laeli dan Fajri membunuh dan memutilasi korban untuk menguasai harta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap kronologi pembunuhan Rinaldi.
Korban dan laeli diketahui sudah saling mengenal sejak lama.
Perkenalan keduanya berawal melalui chating pada aplikasi Tinder.
"Antara korban dengan LAS (Laeli Atik Supriyatin), memang sudah lama saling mengenal melalui chatting aplikasi Tinder," kata Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Tergiur harta kekayaan korban, Fajri dan laeli kemudian merencanakan pembunuhan.
Pada tanggal 7 September 2020, Laeli mengajak korban bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kemudian korban dan pelaku Laeli menyewa apartemen untuk tanggal 7-12 September 2020.
Sebelum korban dan Laeli masuk ke apartemen, Fajri telah lebih dulu masuk dan bersembunyi di kamar mandi sambil membekali diri dengan batu bata.
Pada tanggal 9 September 2020, korban dan Laeli masuk ke kamar apartemen yang sebelumnya sudah ditunggu Fajri.
"Rupanya DAF sudah mendahului masuk di apartemen tersebut. DAF bersembunyi di kamar mandi," kata Nana.
Kemudian korban dan Laeli melakukan hubungan badan.
Pada saat keduanya sedang bercinta, Fajri yang memang sedari awal sudah membekali diri dengan batu bata, keluar kamar mandi dan langsung memukul kepala korban.
Tak sampai di situ, korban kemudian ditusuk sebanyak tujuh (7) kali oleh Fajri hingga meninggal dunia.
Usai korban tewas, Fajri dan Laeli sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa keluar mayat korban dari apartemen.
"Setelah itu mereka kebingungan mau diapakan, karena kalau dibawa kesulitan," ujarnya.
Kemudian keduanya keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei dan cat tembok berwarna putih.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tubuh korban dimutilasi keduanya menjadi 11 bagian.
Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.
Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.
Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.
Laeli yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.
Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.
"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.
Atas perbuatan keji itu, Fajri dan Laeli diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Fakta demi fakta terbongkar saat rekonstruksi
Sejumlah fakta terungkap dari rekonstruksi kasus pembunuhan sadis disertai dengan mutilasi di apartemen di Jakarta Pusat.
Setelah dibunuh di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, sebagian potongan tubuh Rinaldi Harley Wismanu kemudian dibawa ke Apartemen Kalibata City.
Tersangka Laeli Atik Supriyatin juga rupanya mengakses ponsel Rinaldy Harley Wismanu secara ilegal.
Laeli sempat memaksa manajer HRD itu untuk mengungkap password ponselnya dalam kondisi korban yang tengah sekarat setelah ditusuk tersangka Fajri.
Fakta ini terkuak setelah rekonstruksi digelar di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/9/2020).
Peristiwa ini diawali ketika Laeli dan Rinaldy berhubungan badan di dalam apartemen tersebut.
Lalu, Fajri yang telah bersembunyi di lemari sebelumnya, memukul kepala korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali.
Tak hanya itu, Fajri juga membekap korban dengan posisi yang tengkurap.
"Adegan 12: tersangka LAS keluar dari kamar mandi pada saat posisi korban dibekap dan menanyakan PIN ponsel korban," terang penyidik Iptu Sidik.
Korban mulanya menolak memberikan password handphone miliknya.
Hal itu membuat tersangka Fajri emosi lalu menusuk punggung korban sebanyak 8 kali.
Korban lantas kembali dipaksa untuk menyebutkan password ponselnya dalam kondisi tak berdaya.
Rinaldy lalu menyebutkannya dan tak lama kemudian ia meninggal dunia.
"Adegan 14: tersangka LAS kembali menanyai PIN handphone korban kedua kali, karena yang pertama tidak diberikan.
Password kemudian diberikan.
Tidak lama kemudian korban meninggal dunia," jelas Iptu Sidik.
Usai korban meninggal, sejoli itu memindahkan jasad Rinaldy ke dalam kamar mandi.
Dengan menguasai ponsel Rinaldy itu, Laeli dan Fajri bisa mengakses data-data finansial korban yang tercatat pada ponsel.
"Di sini pintu masuknya untuk berbagai properti yang ada untuk menguras isi rekening dan seterusnya.
Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil harta korban," ucap Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn.
Untuk diketahui, penyidikan polisi mengungkap motif dari kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban adalah untuk menguasai harta korban.
Kedua tersangka menguras uang Rp 97 juta di rekening korban.
Belajar mutilasi otodidak
Berdasarkan rekonstruksi yang digelar, terkuak jika tersangka Fajri membutuhkan waktu sekitar 2 hari untuk memutilasi jasad Rinaldy Harley Wismanu (32).
Fajri ketika itu mempelajari cara memutilasi dari internet.
"Ternyata tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi ini belajar otodidak.
Dia belajar, bagaimana cara mutilasi," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Tersangka Fajri sempat kebingungan untuk mengevakuasi jasad korban dari dalam apartemen.
Sehingga dia memutuskan untuk memutilasi korban agar memudahkan ketika membawa jenazah keluar dari apartemen.
Tersangka Fajri baru memutilasi korban pada Sabtu (12/9) dan Minggu (13/9).
"Mulai dari tanggal 9, 10, dan 11 September korban, jenazah ini dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen.
Di tanggal 12 dan 13 September, dua hari di situlah pelaku melakukan mutilasi-mutilasi selama dua hari," terang Calvijn.
Tersangka Fajri mulai memutilasi jasad korban pada Sabtu (12/9) dini hari.
Setelah memutilasi beberapa bagian tubuh Rinaldy harley Wismanu, tersangka Fajri dan Laeli memindahkannya ke Apartemen Kalibata City.
"Itu masih menggunakan pisau daging.
Proses mutilasi pertama selesai dilakukan pada 12 September dini hari dan setelah itu dibawa ke Apartemen Kalibata," kata penyidik Iptu Sigit.
Esok harinya, Minggu (13/9), tersangka Fajri kembali mendatangi apartemen di Pasar Baru tersebut.
Saat itu dia melanjutkan memutilasi jasad korban dengan menggunakan gergaji besi.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk ditempatkan sementara di Apartemen Kalibata City.
Setibanya di Apartemen Kalibata City, tersangka Fajri menaburi 2 koper dan 1 tas ransel berisi potongan tubuh korban dengan serbuk kopi untuk menghilangkan bau mayat.
Terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2020).
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," imbuhnya.
SebagianaArtikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan Tribunnews.com