Belajar Nyetir Dipalak Preman, Warga Lapor Polisi, Eh Premannya Tak Kapok Malak Sopir Colt Diesel
Pria berusia 29 tahun diciduk atas dugaan tindak pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan bersama rekannya di sejumlah lokasi di Dumai
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Seorang pria berinisial SY diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polsek Dumai Timur, Provinsi Riau.
Pria berusia 29 tahun itu diciduk atas dugaan tindak pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan bersama rekannya di sejumlah lokasi di Kota Dumai.
Aksi pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan pelaku berlangsung di Jalan Fajar Indah, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Bahkan, pelaku juga melakukan aksi pungli terhadap mobil Colt Diesel yang melintas di Jalan Putri Tujuh.
• Ada Bazar Murah dan Diskon Spesial 60+10 Persen di Mitra Bangunan Pekanbaru, Sampai 30 September
• BESOK Pencabutan Nomor Urut Paslon Pilkada, Peserta Terbatas, Dianjurkan Tidak Bawa Massa ke KPU
• Lima Kepala Desa Diperiksa Bawaslu Bengkalis,Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2020
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi mengungkapkan, aksi premanisme yang dilakukan oleh SY dan rekannya sudah sangat meresahkan masyarakat dan harus ditindak tegas.
"Penangkapan pelaku SY berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban aksi pemerasan yang dilakukan pelaku belum lama ini," katanya kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (22/9/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, kejadian itu berlangsung pada Rabu (16/9/2020) lalu.
Ketika itu, korban sedang belajar mengemudi kendaraan roda empat di Jalan Fajar Indah, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Secara tiba-tiba, datang pelaku SY bersama rekannya ZA, kini amsuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menghampiri korban.
Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan sebagai uang kebersihan.
Saat itu, jelas Kapolsek Dumai Timur, Korban sempat menolak permintaan tersebut.
Namun lantaran pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban pun memberikan uang sebesar Rp50 ribu.
"Usai menerima uang dari korban, pelaku lalu memberikan bukti pembayaran dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.”
“ Merasa dirugikan dan meresahkan masyarakat, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur," terangnya.
Kompol Ade Zaldi menerangkan, pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Intelkam dan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi.