Berita Riau

Lima Kepala Desa Diperiksa Bawaslu Bengkalis,Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2020

Selain lima kepala desa ini, ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Bengkalis juga dipanggil oleh Bawaslu Bengkalis

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Lima kepala desa di Kecamatan Bantan di periksa Bawaslu Bengkalis Riau pada Senin (21/9/2020).

Selain lima kepala desa ini, ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Bengkalis juga dipanggil oleh Bawaslu Bengkalis di hari yang sama.

Pemanggilan sejumlah orang ini sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis M Hary Rubianto, Selasa (22/9) siang.

BESOK Pencabutan Nomor Urut Paslon Pilkada, Peserta Terbatas, Dianjurkan Tidak Bawa Massa ke KPU

Besok Alat PCR dari BNPB Tiba di Riau, Bakal Tambah Kapasitas Uji Swab di Labor Biomolekuler RSUD AA

Listrik di Air Molek dan Taluk Kuantan Padam Lagi, Ini Jadwalnya pada Selasa 22 September 2020

Menurut dia, pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya kegiatan petandingan sepak bola yang dihadiri salah satu Bapaslon Pilkada Bengkalis hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain kehadiran Bapaslon, dua ASN yang diperiksa kemarin juga turut hadir pada acara tersebut.

"Kegiatannya tanggal 13 September kemarin di salah satu desa di Kecamatan Bantan.”

“Kegiatan berupa turnamen sepak bola yang digelar dihadiri Bapaslon Pilkada Bengkalis, serta dua ASN Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dan ASN salah satu instansi vertikal," terangnya.

Terkait netralitas ASN ini sedang diproses Bawaslu Bengkalis.

Pemanggilan lima kepala desa dan Anggota DPRD Bengkalis sebagai saksi, sementara dua ASN tersebut mengklarifikasi kehadirannya.

Pemeriksaan dan klarifikasi sudah dilaksanakan kemarin, langkah selanjutnya Bawaslu Bengkalis akan meminta keterangan ahli Administrasi negara dan ahli hukum tata negara.

Setelah itu akan dilakukan kajian dengan mempertimbangkan seluruh keterangan yang didapat Bawaslu bersama bukti-bukti temuan dugaan pelanggaran netralitas ini.

"Dari kajian nantinya baru akan disimpulkan, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.”

“ Jika memenuhi maka akan kami rekomendasikan kepada KASN di Jakarta untuk memberikan sanksi," ujar Hary.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved