Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Bengkalis

Jadwal Hari Ini Batas Waktu, Apa Kabar Usulan PPPK Paruh Waktu Bengkalis ke BKN? Ini Kata BKPP

Batas waktu usulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah tanggal 20 Agustus ini.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Foto/Canva
PPPK - Batas waktu usulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah tanggal 20 Agustus 2025 ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Batas waktu usulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah tanggal 20 Agustus 2025 ini.

Bagaimana perkembangannya?

Kepala BKPP Bengkalis Djamaluddin buka suara kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (20/8) siang.

Menurutnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis masih menginput usulan PPPK Paruh Waktu tersebut.

Menurut dia, untuk usulan PPPK Paruh Waktu diajukan kepada BKN memang batas waktu hari ini.

Namun sampai saat sekarng sebagian besar kabupaten kota meminta perpanjangan waktu untuk penginputan usulan PPPK Paruh Waktu ini.

Karena waktu yang tersedia untuk penginputannya terlalu pendek.

"Jadi kita tunggu pertambahan waktunya. Kita menunggu dari BKN sampai kapan penambahan waktu pengusulan di perpanjangan," terangnya.

Menurut dia, terkait usulan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan penginputan langsung oleh BKPP secara online.

Penginputan dilakukan satu persatu data PPPK yang akan diusulkan.

"Karena proses penginputan online sistem sering eror, jadi tidak bisa dirampungkan secara keseluruhan dengan waktu yang singkat ini. Kita input satu persatu usulannya," tambahnya.

Menurut dia, dari verifikasi dilakukan masing masing organisasi perangkat daerah (OPD) Bengkalis tenaga honorer yang telah mengikuti ujian PPPK kemarin jumlahnya sebanyak 3.745 orang.

Data inilah yang dilakukan penginputan usulan.

"Proses verifikasi honorer yang mengikuti ujian PPPK kemarin sudah dilakukan masing masing OPD. Jumlahnya sebanyak 3.745 orang, data ini yang diajukan," terangnya.

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem kepegawaian Indonesia, di mana seseorang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved