Berita Riau
Praperadilan Adik Kandung Gembong Narkoba di Inhu Riau Ditolak Hakim PN Rengat
Praperadilan diajukan oleh adik Mak Gadih yang bernama Nofrita Susanti melalui kuasa hukumnya Dody Fernando
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh adik kandung Gembong Narkoba Mak Gadih.
Praperadilan diajukan oleh adik Mak Gadih yang bernama Nofrita Susanti melalui kuasa hukumnya Dody Fernando.
Sidang yang digelar pada Selasa (22/9/2020) dipimpin oleh hakim tunggal PN Rengat, Immanuel Marganda Putra Sirait.
Hadir dalam sidang tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L Toruan beserta seluruh jajaran dan Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Revaldo.
• KPU Dumai Riau Tidak Mengundang Paslon Pilkada Saat Pleno Penetapan Besok Rabu
• Direktur PT Persi Resmi Berganti, Direktur Lama Minta Program Difokuskan untuk UMKM
• Konsumen Bisa Makan Siang hingga Karaokean dengan Paket Kosan di Hotel Dafam Pekanbaru
Sebelumnya, Nofrita Susanti menggugat praperadilan Kasat Narkoba Polres Inhu atas penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu.
Namun hakim menolak seluruhnya gugatan tersebut.
Penangkapan terhadap gembong narkoba Mak Gadih ini dinilai sudah memiliki 2 (dua) alat bukti dan sah menurut aturan, sehingga PN Rengat mutuskan menolak seluruh gugatan pemohon.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Dody Fernando mengatakan meski hakim PN Rengat menolak seluruh gugatan tersebut namun dalam persidangan terungkap fakta baru.
"Fakta persidangan tidak ada keterangan satu orang saksi yang mengatakan Muhammad Taher menerima paket sabu-sabu senilai 200 ribu dari Mak Gadih.”
Justru dia membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Sampai sekarang Polres Inhu tidak memeriksa orang itu," kata Dody.
Sebelumnya aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap Gembong Narkoba di Kecamatan Rengat yang diotaki oleh Mak Gadih dan anggota keluarganya.
Mak Gadih diamankan setelah berpuluh tahun melakukan bisnis haram berjualan narkoba.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )